31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:10 AM WIB

Tak Tahan Lihat Daster Bule Terbuka, Nelayan Jimbaran Diganjar 5 Bulan

DENPASAR – I Made Dera, 43, terdakwa pencabulan turis asing berinisial WGO lolos dari ancaman hukuman berat.

Dalam sidang putusan di PN Denpasar kemarin, pria asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu dijatuhi hukuman sangat ringan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” ucap hakim ketua Novita Riama dalam persidangan kemarin (29/4).

Hukuman hakim tersebut hanya lebih ringan satu bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, AA Made Suaria Teja.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang kebun dan nelayan itu dengan tuntutan pidana penjara selama enam bulan.

Putusan miring itu menyelamatkan terdawka dari ancaman hukuman maksimal pasal yang didakwakan.

Dalam Pasal 298 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal yaitu sembilan tahun penjara. Meski sudah diberi hukuman ringan, pengacara terdakwa Agus Suparman dan Manik Yogi Artha menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU. Usai sidang, terdakwa dikerumuni anggota keluarganya.

Sementara terdakwa tampak seperti masih belum bisa menerima putusan hakim. Padahal, dengan hukuman lima bulan tersebut terdakwa yang ditahan sejak Februari tidak lama lagi menghirup udara bebas.

Diuraikan JPU dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa terjadi pada Senin, 17 Desember 2018.

Saat itu, pukul 05.00 terdakwa berangkat ke laut hendak mencari ikan dengan menggunakan jukung atau sampan. Dua jam berselang terdakwa sudah kembali pulang.

Setelah istirahat, pukul 10.00 terdakwa kembali ke Pantai Sempaning, Jimbaran, Kuta Selatan, untuk memperbaiki sampannya.

Nah, saat terdakwa memperbaiki sampan, datang turis asing berinisial WGO (korban) menyapa terdakwa dengan ucapan “Halo.” Kemudian dibalas terdakwa dengan “Halo juga.”

Selanjutnya korban menuju ke arah timur ke arah pasir yang ada di pinggir pantai. Tidak lama kemudian, selesai terdakwa memperbaiki jukung terdakwa menaruh alat-alat yang dipergunakannya.

Beberapa menit kemudian timbul niat terdakwa untuk mengikuti dan mencari korban. Setelah terdakwa dan mengikuti korban yang pada saat itu sedang berjemur di pasir pantai sambil main handphone (HP).

Saat itu korban sedang mengenakan daster warna putih motif daun warna hijau. Terdakwa melihat daster korban tersingkap ke atas sehingga terlihat bagian perut dan celana dalam korban berwarna merah muda.

Hal itulah yang membuat nafsu terdakwa tak terbendung dan muncul niat mencabuli korban.

 

 

DENPASAR – I Made Dera, 43, terdakwa pencabulan turis asing berinisial WGO lolos dari ancaman hukuman berat.

Dalam sidang putusan di PN Denpasar kemarin, pria asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu dijatuhi hukuman sangat ringan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” ucap hakim ketua Novita Riama dalam persidangan kemarin (29/4).

Hukuman hakim tersebut hanya lebih ringan satu bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, AA Made Suaria Teja.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang kebun dan nelayan itu dengan tuntutan pidana penjara selama enam bulan.

Putusan miring itu menyelamatkan terdawka dari ancaman hukuman maksimal pasal yang didakwakan.

Dalam Pasal 298 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal yaitu sembilan tahun penjara. Meski sudah diberi hukuman ringan, pengacara terdakwa Agus Suparman dan Manik Yogi Artha menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU. Usai sidang, terdakwa dikerumuni anggota keluarganya.

Sementara terdakwa tampak seperti masih belum bisa menerima putusan hakim. Padahal, dengan hukuman lima bulan tersebut terdakwa yang ditahan sejak Februari tidak lama lagi menghirup udara bebas.

Diuraikan JPU dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa terjadi pada Senin, 17 Desember 2018.

Saat itu, pukul 05.00 terdakwa berangkat ke laut hendak mencari ikan dengan menggunakan jukung atau sampan. Dua jam berselang terdakwa sudah kembali pulang.

Setelah istirahat, pukul 10.00 terdakwa kembali ke Pantai Sempaning, Jimbaran, Kuta Selatan, untuk memperbaiki sampannya.

Nah, saat terdakwa memperbaiki sampan, datang turis asing berinisial WGO (korban) menyapa terdakwa dengan ucapan “Halo.” Kemudian dibalas terdakwa dengan “Halo juga.”

Selanjutnya korban menuju ke arah timur ke arah pasir yang ada di pinggir pantai. Tidak lama kemudian, selesai terdakwa memperbaiki jukung terdakwa menaruh alat-alat yang dipergunakannya.

Beberapa menit kemudian timbul niat terdakwa untuk mengikuti dan mencari korban. Setelah terdakwa dan mengikuti korban yang pada saat itu sedang berjemur di pasir pantai sambil main handphone (HP).

Saat itu korban sedang mengenakan daster warna putih motif daun warna hijau. Terdakwa melihat daster korban tersingkap ke atas sehingga terlihat bagian perut dan celana dalam korban berwarna merah muda.

Hal itulah yang membuat nafsu terdakwa tak terbendung dan muncul niat mencabuli korban.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/