26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:24 AM WIB

Berbekal Ilmu Sirep, Spesialis Maling Dini Hari Diganjar Dua Tahun

DENPASAR – Berbekal ilmu sirep dan jimat sakti, M. Taupik berhasil membuat pemilik rumah mengantuk.

Setelah sang empunya rumah tidur pulas, Taupik dengan leluasa menguras isi rumah. Namun, ilmu saktinya itu ternyata kalah dengan “ilmu lacak” anggota buru sergap (Buser) kepolisian.

Kemarin (13/12), Taupik diganjar dua tahun penjara. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal,

tidak akan mengulanginya lagi,” kata Taupik setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh penuntut umum.

Namun, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Taupik pada persidangan pekan lalu itu tidak banyak memengaruhi pertimbangan majelis hakim PN Denpasar dalam mengambil keputusan.

Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (13/12).

Mendengar putusan hakim, pria berpostur tubuh sedang itu tertunduk lesu. Tidak ada pilihan lain bagi Taupik kecuali menerima putusan hakim.

Vonis hakim sendiri dua tahun penjara itu lebih ringan sepuluh bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Putu Oka Surya Atmaja.

Setelah sidang saat menuju ruang tahanan langkahnya gontai. Dia kembali mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Denpasar dengan kedua tangan terborgol.

“Saat pelimpahan tahap dua dari kepolisian, dia mengakui jika memakai ilmu sirep sebelum beraksi (maling),” tutur Oka ditemui usai sidang.

Dijelaskan Oka, terdakwa mengaku menggunakan ilmu sirep agar korbannya cepat tertidur. Praktik ilmu sirep yang dimiliki terdakwa yaitu dengan membawa jimat kain bertuliskan huruf Arab.

Jimat itu tak pernah lepas dari tubuh Taupik. Selain jimat, pria asal Tepas, Sumbawa, itu juga wajib membaca mantra.

“Katanya, kalau mengandalkan jimat saja tanpa dibaca mantranya tidak akan manjur,” imbuh Oka menirukan pengakuan terdakwa.

Setelah merapal mantra, Taupik menunggu pemilik rumah tidur. Selanjutnya Taupik langsung menguras harta benda korbannya.

Menariknya, meski kerap melihat pemilik rumah seorang perempuan, Taupik tidak pernah tergoda melakukan kejahatan seksual seperti memerkosa korban.

“Terdakwa mengakui murni aksinya karena motif ekonomi. Bukan karena faktor yang lain,” tukas jaksa masih muda itu.  

Terdakwa menyatakan ilmu sirepnya cukup sakti karena tidak memiliki pantangan. Namun, nyatanya ilmu sirep yang diklaim sakti itu masih kalah dengan “ilmu lacak” milik Buser.

DENPASAR – Berbekal ilmu sirep dan jimat sakti, M. Taupik berhasil membuat pemilik rumah mengantuk.

Setelah sang empunya rumah tidur pulas, Taupik dengan leluasa menguras isi rumah. Namun, ilmu saktinya itu ternyata kalah dengan “ilmu lacak” anggota buru sergap (Buser) kepolisian.

Kemarin (13/12), Taupik diganjar dua tahun penjara. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal,

tidak akan mengulanginya lagi,” kata Taupik setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh penuntut umum.

Namun, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Taupik pada persidangan pekan lalu itu tidak banyak memengaruhi pertimbangan majelis hakim PN Denpasar dalam mengambil keputusan.

Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (13/12).

Mendengar putusan hakim, pria berpostur tubuh sedang itu tertunduk lesu. Tidak ada pilihan lain bagi Taupik kecuali menerima putusan hakim.

Vonis hakim sendiri dua tahun penjara itu lebih ringan sepuluh bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Putu Oka Surya Atmaja.

Setelah sidang saat menuju ruang tahanan langkahnya gontai. Dia kembali mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Denpasar dengan kedua tangan terborgol.

“Saat pelimpahan tahap dua dari kepolisian, dia mengakui jika memakai ilmu sirep sebelum beraksi (maling),” tutur Oka ditemui usai sidang.

Dijelaskan Oka, terdakwa mengaku menggunakan ilmu sirep agar korbannya cepat tertidur. Praktik ilmu sirep yang dimiliki terdakwa yaitu dengan membawa jimat kain bertuliskan huruf Arab.

Jimat itu tak pernah lepas dari tubuh Taupik. Selain jimat, pria asal Tepas, Sumbawa, itu juga wajib membaca mantra.

“Katanya, kalau mengandalkan jimat saja tanpa dibaca mantranya tidak akan manjur,” imbuh Oka menirukan pengakuan terdakwa.

Setelah merapal mantra, Taupik menunggu pemilik rumah tidur. Selanjutnya Taupik langsung menguras harta benda korbannya.

Menariknya, meski kerap melihat pemilik rumah seorang perempuan, Taupik tidak pernah tergoda melakukan kejahatan seksual seperti memerkosa korban.

“Terdakwa mengakui murni aksinya karena motif ekonomi. Bukan karena faktor yang lain,” tukas jaksa masih muda itu.  

Terdakwa menyatakan ilmu sirepnya cukup sakti karena tidak memiliki pantangan. Namun, nyatanya ilmu sirep yang diklaim sakti itu masih kalah dengan “ilmu lacak” milik Buser.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/