SEMARAPURA – Meski ditahan, nasib tersangka oknum anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar I Gede Gita Gunawan jauh
lebih baik dibandingkan dengan nasib tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida lainnya.
Siapa lagi kalau bukan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung, Made Catur Adnyana.
Bagaimana tidak, meski berstatus tersangka dan telah ditahan, Gita tetap menerima gaji sebagai anggota DPRD Klungkung secara utuh.
Sementara Catur, terancam diberhentikan sementara dan kehilangan 50 persen penghasilannya sebagai PNS setelah ia ditahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Komang Susana menjelaskan,
berdasar PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, bagi PNS yang ditahan karena terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu fungsinya agar PNS bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara atau kasus hukum yang dihadapi.
“Tapi, pemberhentian sementara ini berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Karena dia tidak bekerja, jadi hanya menerima 50 persen dari penghasilan,” terangnya.
Pemberhentian sementara dan pemangkasan 50 penghasilan oknum PNS yang ditahan itu dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Bupati.
SK Bupati keluar setelah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bertugas telah menerima surat penahanan dan membuat surat pengantar yang ditujukan ke BK-PSDM.
“Setelah instansi terkait mengirim surat pengantar, baru kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian.
Surat penahanan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa itu yang akan menjadi dasar untuk kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian,” katanya.