TABANAN – Gara-gara bekerja tak jujur, Angga Fendy Santoso, 22, karyawan baru di salah satu toko furniture dan elektronik, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda asal Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, ini ditangkap polisi di kosnya di Jalan Bingin Ambe, Kediri, Tabanan, Selasa (11/12) sekitar pukul 20.00.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tabanan, Iptu Nyoman Artadana, mengatakan, hingga Angga ditangkap, yakni setelah polisi menerima laporan dari korban yang juga pemilik usaha furniture dan elektronik bernama Likwan, 50.
Sesuai laporan, Likwan mengaku jika motor matik Honda Vario DK 7484 HW dan uang setoran kredit milik perusahaan senilai Rp. 9,9 Juta yang dibawa pelaku tak kunjung kembali.
“Pelaku menghilang dan tidak bekerja selama seminggu.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui ponsel tidak pernah diangkat. Saat didatangi ke kos maupun rumah tinggal orang tuanya juga tidak ada,”jelas Artadana.
Geram dan kesal, korban akhirnya melaporkan karyawannya itu ke polisi.
Selanjutnya usai mendapat laporan, polisi langsung membekuk pelaku.
Karyawan toko yang baru bekerja kurang dari dua bulan (Oktober 2018) itu ditangkap polisi di seputaran Jalan Bingin Ambe Kediri Tabanan.
Selanjutnya, usai ditangkap dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang tagihan bon kredit senilai Rp 9,9 juta dan menggadaikan sepeda motor.
“Uang gadai sepeda motor sebesar Rp 1,5 juta dan uang hasil setoran dari beberapa pelanggan senilai Rp 9,9 juta diakui pelaku digunakan foya-foya bersama teman dan membeli kebutuhan hidup sehari-hari,”tukasnya.