DENPASAR – Empat serangkai pembobol vila mewah di kawasan Sanur, yaitu terdakwa Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, akhrinya menjalani sidang putusan kemarin.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada masing-masing terdakwa,” tegas hakim Kawisada.
Empat terdakwa yang semuanya buruh proyek itu bersalah membobol vila milik Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.
Mereka menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet. Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur.
Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta.
“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar salah seorang terdakwa. Memang sudah sepantasnya terdakwa menerima.
Sebab, hakim sudah memberikan potongan hukuman selama enam bulan. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.