26 C
Jakarta
21 September 2024, 1:27 AM WIB

Rusak Fasilitas Hotel Bintang Empat di Kuta, Dua WNA Dipolisikan

KUTA-Diduga melakukan perusakan fasilitas hotel, dua warga Negara asing (WNA) dilaporkan ke kantor polisi.

 

Dua WNA yang dipolisikan itu, yakni  Aldhuba Mousa Ahmed, 32, asal Arab Saudi; dan Ziweeb Dodiaa,35, asal Maroko.

 

Keduanya dilaporkan pihak hotel ke Polsek Kuta setelah diduga melakukan perusakan fasilitas kamar Fontana Bali Hotel di Jalan Dewi Sri No.68, Legian Kuta, Badung.

 

Sesuai laporan polisi Nomor : LP -B/294/XII/2019/Bali/Resta Dps/P.Kuta, kedua turis ini diduga melakukan perusakan fasilitas milik hotel bintang empat, tepatnya di room atau kamar 231, pada Selasa pagi (10/12) sekitar pukul 09.40.

 

Masih sesuai laporan, kedua turis itu merusak sejumlah fasilitas kamar seperti televisi merek LG 23 Inc, telepon kamar, tanda larangan merokok dan penanda lantai yang ada di kamar hingga basah.

 

“Dari keterangan pelapor, akibat perbuatan para terlapor, pihak hotel mengalami kerugian hingga Rp 8 juta,”terang sumber kepolisian.

 

Sementara itu, atas kasus dugaan perusakan yang dilakukan dua WNA, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan.

 

Hanya saja, kata dia, kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak.

 

“Hari itu juga kedua terlapor langsung melakukan perdamaian dengan pihak hotel. Keduanya bersedia ganti rugi,” tukasnya.

KUTA-Diduga melakukan perusakan fasilitas hotel, dua warga Negara asing (WNA) dilaporkan ke kantor polisi.

 

Dua WNA yang dipolisikan itu, yakni  Aldhuba Mousa Ahmed, 32, asal Arab Saudi; dan Ziweeb Dodiaa,35, asal Maroko.

 

Keduanya dilaporkan pihak hotel ke Polsek Kuta setelah diduga melakukan perusakan fasilitas kamar Fontana Bali Hotel di Jalan Dewi Sri No.68, Legian Kuta, Badung.

 

Sesuai laporan polisi Nomor : LP -B/294/XII/2019/Bali/Resta Dps/P.Kuta, kedua turis ini diduga melakukan perusakan fasilitas milik hotel bintang empat, tepatnya di room atau kamar 231, pada Selasa pagi (10/12) sekitar pukul 09.40.

 

Masih sesuai laporan, kedua turis itu merusak sejumlah fasilitas kamar seperti televisi merek LG 23 Inc, telepon kamar, tanda larangan merokok dan penanda lantai yang ada di kamar hingga basah.

 

“Dari keterangan pelapor, akibat perbuatan para terlapor, pihak hotel mengalami kerugian hingga Rp 8 juta,”terang sumber kepolisian.

 

Sementara itu, atas kasus dugaan perusakan yang dilakukan dua WNA, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan.

 

Hanya saja, kata dia, kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak.

 

“Hari itu juga kedua terlapor langsung melakukan perdamaian dengan pihak hotel. Keduanya bersedia ganti rugi,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/