28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:59 AM WIB

Jadi TSK Korupsi Dana Pungut, Perbekel Pemecutan Kaja Diganti Plt

DENPASAR – Sehari setelah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 48, harus kehilangan posisinya untuk sementara waktu.

Ini menyusul rencana Pemkot Denpasar menunjuk pelaksana tugas (Plt) perbekel Desa Pemecutan Kaja.

“Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, Pemkot Denpasar akan menunjuk sekretaris desa (sekdes) Desa Pemecutan Kaja

sebagai Plt perbekel,” terang Kabag Humas dan Protokol Setda Denpasar, Dewa Gede Rai kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Kapan penunjukan Plt itu dilaksanakan, Dewa Rai mengatakan secepatnya akan diproses. Penunjukan Plt ini sesuai amanat Perwali Nomor 41/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

“Pak Wali Kota melihat situasi, karena (perbekel) sudah ditahan, maka otomatis tidak bisa memberikan pelayanan pada masyarakat ,” imbuh Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan Plt perbekel ini bertujuan agar roda pemerintahan tidak jalan di tempat. Dengan adanya Plt pelayanan terhadap masyarakat bisa tetap berjalan seperti biasanya.

“Plt ini untuk jangka pendek. Jadi, tugas Plt perbekel ini memastikan pelayanan pada masyarakat tidak mandek,” imbuh mantan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Denpasar, itu.

Ditanya kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) perbekel, Dewa Rai menyebut masih menunggu proses adminsitrasi.

Di antaranya menunggu surat tembusan penahanan dari Kejari Denpasar. Selain itu, Pemkot Denpasar juga harus menunggu hasil sidang di pengadilan.

Saat ini, Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot Denpasar tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan tanpa menunggu hasil persidangan.

Kendati demikian, kasus yang menimpa Arwatha ini membuat jajaran Pemkot Denpasar merasa prihatin.

Keprihatinan juga datang dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menyebut ditahannya perbekel Desa Pemecutan Kaja sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan.

Susruta menyindir penahanan Arwatha merupakan rekor baru bagi Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali. Di mana ada kepala desa yang tersandung kasus korupsi.

“Kalau tidak salah (AA Ngurah Arwatha) perbekel pertama di Kota Denpasar yang ditahan dan ditetapkan tersangka korupsi,” sentil Susruta.

Anggota dewan yang dikenal vokal dan kritis itu berharap Pemkot Denpasar bisa bertindak cepat merespons kejadian ini.

Penunjukan Plt mesti dipercepat agar pelayanan di tingkat desa tidak terganggu. Mengingat posisi perbekel atau kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat paling bawah.

Susruta juga mengingatkan perbekel dan perangkat desa lainnya agar tidak coba-coba bermain uang rakyat.

Pemungutan dan pengelolaan uang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan, kasus di Desa Pemecutan Kaja ini murni kelalaian. Sebab, uang dari pungutan usaha yang seharusnya masuk ke kas desa, maka semestinya dimasukkan ke dalam kas desa.

Bukan dibagi-bagi dengan perangkat desa lainnya. “Kami juga berharap jangan ada lagi perbekel atau perangkat desa yang tersandung kasus hukum yang sama. Pengelolaan keuangan harus transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Di lain sisi, kemarin di Jalan Sutomo, perisnya di sebelah Balai Banjar Belong Gede yang masih merupakan wilayah Desa Pemecutan Kaja, terpampang tulisan menggelitik.

Tulisan yang ditempel di papan besi itu berbunyi, “Turut berduka cita. Semoga mendapat tempat yang layak!!!” Di bawah kiri berisi hastag atau tanda pagar #jengah.

Tidak jelas tulisan tangan itu ditujukan pada siapa. Entah ada hubungannya dengan penahanan perbekel atau tidak. Yang jelas, jika dilihat dari bekas goresan tinta, tulisan tersebut baru dibuat.

DENPASAR – Sehari setelah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, 48, harus kehilangan posisinya untuk sementara waktu.

Ini menyusul rencana Pemkot Denpasar menunjuk pelaksana tugas (Plt) perbekel Desa Pemecutan Kaja.

“Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, Pemkot Denpasar akan menunjuk sekretaris desa (sekdes) Desa Pemecutan Kaja

sebagai Plt perbekel,” terang Kabag Humas dan Protokol Setda Denpasar, Dewa Gede Rai kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Kapan penunjukan Plt itu dilaksanakan, Dewa Rai mengatakan secepatnya akan diproses. Penunjukan Plt ini sesuai amanat Perwali Nomor 41/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

“Pak Wali Kota melihat situasi, karena (perbekel) sudah ditahan, maka otomatis tidak bisa memberikan pelayanan pada masyarakat ,” imbuh Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan Plt perbekel ini bertujuan agar roda pemerintahan tidak jalan di tempat. Dengan adanya Plt pelayanan terhadap masyarakat bisa tetap berjalan seperti biasanya.

“Plt ini untuk jangka pendek. Jadi, tugas Plt perbekel ini memastikan pelayanan pada masyarakat tidak mandek,” imbuh mantan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Denpasar, itu.

Ditanya kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) perbekel, Dewa Rai menyebut masih menunggu proses adminsitrasi.

Di antaranya menunggu surat tembusan penahanan dari Kejari Denpasar. Selain itu, Pemkot Denpasar juga harus menunggu hasil sidang di pengadilan.

Saat ini, Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot Denpasar tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan tanpa menunggu hasil persidangan.

Kendati demikian, kasus yang menimpa Arwatha ini membuat jajaran Pemkot Denpasar merasa prihatin.

Keprihatinan juga datang dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menyebut ditahannya perbekel Desa Pemecutan Kaja sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan.

Susruta menyindir penahanan Arwatha merupakan rekor baru bagi Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali. Di mana ada kepala desa yang tersandung kasus korupsi.

“Kalau tidak salah (AA Ngurah Arwatha) perbekel pertama di Kota Denpasar yang ditahan dan ditetapkan tersangka korupsi,” sentil Susruta.

Anggota dewan yang dikenal vokal dan kritis itu berharap Pemkot Denpasar bisa bertindak cepat merespons kejadian ini.

Penunjukan Plt mesti dipercepat agar pelayanan di tingkat desa tidak terganggu. Mengingat posisi perbekel atau kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat paling bawah.

Susruta juga mengingatkan perbekel dan perangkat desa lainnya agar tidak coba-coba bermain uang rakyat.

Pemungutan dan pengelolaan uang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan, kasus di Desa Pemecutan Kaja ini murni kelalaian. Sebab, uang dari pungutan usaha yang seharusnya masuk ke kas desa, maka semestinya dimasukkan ke dalam kas desa.

Bukan dibagi-bagi dengan perangkat desa lainnya. “Kami juga berharap jangan ada lagi perbekel atau perangkat desa yang tersandung kasus hukum yang sama. Pengelolaan keuangan harus transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Di lain sisi, kemarin di Jalan Sutomo, perisnya di sebelah Balai Banjar Belong Gede yang masih merupakan wilayah Desa Pemecutan Kaja, terpampang tulisan menggelitik.

Tulisan yang ditempel di papan besi itu berbunyi, “Turut berduka cita. Semoga mendapat tempat yang layak!!!” Di bawah kiri berisi hastag atau tanda pagar #jengah.

Tidak jelas tulisan tangan itu ditujukan pada siapa. Entah ada hubungannya dengan penahanan perbekel atau tidak. Yang jelas, jika dilihat dari bekas goresan tinta, tulisan tersebut baru dibuat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/