28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:44 AM WIB

Unud Pastikan Tim Verifikator Tak Wajib Sampaikan Hasil Verifikasi

DENPASAR – Protes mahasiswa S3 Linguistik Unud, Kholid, dan Suparman terkait pelayanan Universitas Udayana saat pengurusan beasiswa akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Rektorat Universitas Udayana.

Bahkan, ada pertemuan khusus terkait masalah ini. Pertemuan itu diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng,

dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, di Ruang Pertemuan WR Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin 23 Desember 2019 lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Budaya Dr. Made Sri Satyawati, SS, M.Hum, Kepala Bagian Akademik dan Statistik,

Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian  Hubungan Masyarakat dan staf verifikator penerima program dana bantuan satu semester dari Kemenristekdikti. 

Dalam pertemuan tersebut terungkap tim verifikator menjabarkan beberapa hal terkait tugas Operator PT/PPs sesuai Panduan BPPDN 2019.

Di antaranya: a. menstatuskan calon penerima yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti di laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id sesuai tanggal yang ditetapkan;

b. menstatuskan data mahasiswa penerima BPPDN untuk usulan pembiayaan setiap tahunnya; c. memfasiltasi informasi dari Kemenristekdikti ke PT/PPs; d. membantu pelaporan keuangan PT/PPs ke Kemenristekdikti.

“Berdasar uraian tugas tersebut, pihak Universitas dalam hal ini Tim Verifikator tidak memiliki  kewajiban untuk menyampaikan hasil verifikasi, termasuk kekurangan ataupun hal lainnya

diluar  tugas yang tertera dalam Panduan tersebut. Tim verifikator bahkan dihimbau untuk menghindarkan kontak langsung

dengan mahasiswa pengusul untuk menjaga kredibilitas program dan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Prof Gde Antara.

Penentuan mahasiswa penerima program dana bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemenristekdikti.

“Pihak kampus telah memberikan pelayanan sesuai dengan batas kewenangan yang ditentukan Panduan BPPDN 2019,” bebernya.

Atas jawaban pihak rektorat, dua mahasiswa itu menyampaikan permohonan maaf. Terutama terkait pernyataan yang mereka buat sebelumnya dalam pemberitaan yang beredar di media massa.

“Sesungguhnya, komunikasi dalam pengusulan dan penetapan status pengusul sebagai penerima dalam proses penetapan penerima bantuan tersebut memang merupakan arus komunikasi antara pemohon dengan Kemenristekdikti,” papar mahasiswa S3 itu.   

DENPASAR – Protes mahasiswa S3 Linguistik Unud, Kholid, dan Suparman terkait pelayanan Universitas Udayana saat pengurusan beasiswa akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Rektorat Universitas Udayana.

Bahkan, ada pertemuan khusus terkait masalah ini. Pertemuan itu diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng,

dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, di Ruang Pertemuan WR Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi, Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin 23 Desember 2019 lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Budaya Dr. Made Sri Satyawati, SS, M.Hum, Kepala Bagian Akademik dan Statistik,

Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian  Hubungan Masyarakat dan staf verifikator penerima program dana bantuan satu semester dari Kemenristekdikti. 

Dalam pertemuan tersebut terungkap tim verifikator menjabarkan beberapa hal terkait tugas Operator PT/PPs sesuai Panduan BPPDN 2019.

Di antaranya: a. menstatuskan calon penerima yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti di laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id sesuai tanggal yang ditetapkan;

b. menstatuskan data mahasiswa penerima BPPDN untuk usulan pembiayaan setiap tahunnya; c. memfasiltasi informasi dari Kemenristekdikti ke PT/PPs; d. membantu pelaporan keuangan PT/PPs ke Kemenristekdikti.

“Berdasar uraian tugas tersebut, pihak Universitas dalam hal ini Tim Verifikator tidak memiliki  kewajiban untuk menyampaikan hasil verifikasi, termasuk kekurangan ataupun hal lainnya

diluar  tugas yang tertera dalam Panduan tersebut. Tim verifikator bahkan dihimbau untuk menghindarkan kontak langsung

dengan mahasiswa pengusul untuk menjaga kredibilitas program dan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Prof Gde Antara.

Penentuan mahasiswa penerima program dana bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kemenristekdikti.

“Pihak kampus telah memberikan pelayanan sesuai dengan batas kewenangan yang ditentukan Panduan BPPDN 2019,” bebernya.

Atas jawaban pihak rektorat, dua mahasiswa itu menyampaikan permohonan maaf. Terutama terkait pernyataan yang mereka buat sebelumnya dalam pemberitaan yang beredar di media massa.

“Sesungguhnya, komunikasi dalam pengusulan dan penetapan status pengusul sebagai penerima dalam proses penetapan penerima bantuan tersebut memang merupakan arus komunikasi antara pemohon dengan Kemenristekdikti,” papar mahasiswa S3 itu.   

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/