DENPASAR – Statemen pedas terkait penemuan Villa yang diduga dijadikan tempat berkumpulnya para Gay di Kabupaten Badung datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning tegas menyatakan apa yang dilakukan pihak Satpol PP Badung adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Persekusi yang dilakukan oleh satpol pp terhadap gay dengan mendatangi villa 2 yang diduga untuk gay tentu pelanggaran ham, bahkan pelanggaran ham ini tergolong disengaja,” ujarnya Rabu (15/1).
Dijelaskan, pada dasarnya setiap orang melekat pada dirinya HAM yang sifatnya universal (berlaku di seluruh dunia) tanpa adanya diskriminasi (pembedaan baik ras, suku, agama, jenis kelamin temasuk pilihan sexnya).
“Disini pelakunya pemerintah yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang HAM,” singgungnya.
Menurutnya, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Baik meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Terlebih Indonesia telah meratifikasi declaration of human right (duham), ICCPR dan telah memiliki uu ham.
“Tindakan persekusi ini merupakan langkah ceroboh dan bentuk ketidak komintemnya pemerintah terhadap pemenuham ham di Indonesia khususnya di Bali,” tegasnya.