28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 0:05 AM WIB

OMG! ABG Pembunuh Teller Bank Garong Harta Setelah Korban Tak Bernyawa

DENPASAR –  Pelaku penusukan kasir Bank Mandiri, Kuta, yaitu Putu AHP resmi menyandang status terdakwa. Bocah 14 tahun itu diadili secara daring dan tertutup untuk umum kemarin (14/1). 

Dalam dakwaan JPU terungkap fakta betapa sadisnya terdakwa menghabisi korban. Berdasar hasil visum dokter, korban menderita 38 tusukan.

Yang mengejutkan, terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan santainya menggarong harta benda korban, meski melihat korban dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa.

JPU Ni Putu Widyaningsih dalam dakwaannya memasang tiga dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dan dawkaan lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dijelaskan JPU, pembunuhan sadis yang dilakukan PAHP terjadi pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00, PAHP melewati rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara.

“Rumah korban dengan tempat kos terdakwa hanya berjarak sekitar 25 meter. Saat itu terdakwa tahu korban seorang diri di rumah,” urai JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Terdakwa pergi ke dapur tempat kosnya guna mengambil sebilah pisau. Selanjutnya pisau tersebut diselipkan di pinggannya.

Setelah sampai di rumah korban, terdakwa langsung mengawasi keadaan sekitar dan melihat situasi rumah korban. Terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.

Terdakwa melihat korban sedang berada di halaman belakang rumah. “Setelah situasi sepi, terdakwa masuk kerumah korban dengan

cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih dua meter,” terang JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci. Tak membuang waktu lama, terdakwa menuju kamar yang berada di lantai satu dan mencari barang-barang berharga.

Pada saat korban membuka lemari yang ada di kamar tersebut, tiba-tiba terdakwa melihat korban masuk ke rumah. Terdakwa bergegas sembunyi di balik pintu kamar.

Terdakwa kemudian melihat korban naik ke lantai dua. Setelah korban berada di lantai dua, terdakwa ikut naik ke lantai atas.

Pada saat terdakwa berada di tangga, tiba-tiba korban membalikkan badan. Walhasil korban langsung melihat terdakwa.

“Korban yang kaget langsung berteriak, ‘maling…! maling…! maling….!” ujar JPU mengutip dakwaan.

Mendengar korban berteriak maling, terdakwa berlari mendekati korban dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur.

Sejurus kemudian terdakwa membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dari sebelah kanan korban.

Korban berusaha melepas tangan terdakwa, tapi terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.

Setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban. Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa.

Korban sempat menusukkan pisau tersebut mengarah dan mengenai lengan kiri terdakwa. Tapi, terdakwa kembali berhasil merebut pisaunya.

Selanjutnya terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan. Yang mengejutkan, meski sudah menghabisi nyawa korban, terdakwa tidak langsung kabur.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya.

Setelah itu, terdakwa kembali naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga milik korban. “Terdakwa mengambil tas korban. Di dalam tas tersebut berisi  uang sebesar Rp 200 ribu,” bebernya.

Terdakwa juga mengambil handphone (HP) milik korban. Namun, karena berisi kode akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya.

Terdakwa lantas kembali ke lantai satu mencari kunci motor matik milik korban. Setelah menemukan kunci motor di jendela depan rumah, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor nopol DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban.

Terdakwa lantas menuju ke Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng. Setelah bertemu Tata, terdakwa diajak ke kos.

Saksi Tata membersihkan luka terdakwa. Kemudian Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya Kansa membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia dengan 38 tusukan. Salah satu luka tusuk yang bersifat fatal pada dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto akan dilanjutkan pekan depan. 

DENPASAR –  Pelaku penusukan kasir Bank Mandiri, Kuta, yaitu Putu AHP resmi menyandang status terdakwa. Bocah 14 tahun itu diadili secara daring dan tertutup untuk umum kemarin (14/1). 

Dalam dakwaan JPU terungkap fakta betapa sadisnya terdakwa menghabisi korban. Berdasar hasil visum dokter, korban menderita 38 tusukan.

Yang mengejutkan, terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan santainya menggarong harta benda korban, meski melihat korban dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa.

JPU Ni Putu Widyaningsih dalam dakwaannya memasang tiga dakwaan sekaligus. Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP, dan dawkaan lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dijelaskan JPU, pembunuhan sadis yang dilakukan PAHP terjadi pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00, PAHP melewati rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara.

“Rumah korban dengan tempat kos terdakwa hanya berjarak sekitar 25 meter. Saat itu terdakwa tahu korban seorang diri di rumah,” urai JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Terdakwa pergi ke dapur tempat kosnya guna mengambil sebilah pisau. Selanjutnya pisau tersebut diselipkan di pinggannya.

Setelah sampai di rumah korban, terdakwa langsung mengawasi keadaan sekitar dan melihat situasi rumah korban. Terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.

Terdakwa melihat korban sedang berada di halaman belakang rumah. “Setelah situasi sepi, terdakwa masuk kerumah korban dengan

cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih dua meter,” terang JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci. Tak membuang waktu lama, terdakwa menuju kamar yang berada di lantai satu dan mencari barang-barang berharga.

Pada saat korban membuka lemari yang ada di kamar tersebut, tiba-tiba terdakwa melihat korban masuk ke rumah. Terdakwa bergegas sembunyi di balik pintu kamar.

Terdakwa kemudian melihat korban naik ke lantai dua. Setelah korban berada di lantai dua, terdakwa ikut naik ke lantai atas.

Pada saat terdakwa berada di tangga, tiba-tiba korban membalikkan badan. Walhasil korban langsung melihat terdakwa.

“Korban yang kaget langsung berteriak, ‘maling…! maling…! maling….!” ujar JPU mengutip dakwaan.

Mendengar korban berteriak maling, terdakwa berlari mendekati korban dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur.

Sejurus kemudian terdakwa membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dari sebelah kanan korban.

Korban berusaha melepas tangan terdakwa, tapi terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.

Setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban. Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa.

Korban sempat menusukkan pisau tersebut mengarah dan mengenai lengan kiri terdakwa. Tapi, terdakwa kembali berhasil merebut pisaunya.

Selanjutnya terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan. Yang mengejutkan, meski sudah menghabisi nyawa korban, terdakwa tidak langsung kabur.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya.

Setelah itu, terdakwa kembali naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga milik korban. “Terdakwa mengambil tas korban. Di dalam tas tersebut berisi  uang sebesar Rp 200 ribu,” bebernya.

Terdakwa juga mengambil handphone (HP) milik korban. Namun, karena berisi kode akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya.

Terdakwa lantas kembali ke lantai satu mencari kunci motor matik milik korban. Setelah menemukan kunci motor di jendela depan rumah, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor nopol DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban.

Terdakwa lantas menuju ke Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng. Setelah bertemu Tata, terdakwa diajak ke kos.

Saksi Tata membersihkan luka terdakwa. Kemudian Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya Kansa membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia dengan 38 tusukan. Salah satu luka tusuk yang bersifat fatal pada dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto akan dilanjutkan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/