31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 13:19 PM WIB

Barang Bukti Minyak Oles hingga Pembunuhan Anak Kandung Dimusnahkan

AMLAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnaha 122 barang bukti yang berstatus inkrah. Pemusnahan yang berlangsung pada Senin (20/6) kemarin itu merupakan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana.

 

Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi mengungkapkan, 122 jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karangasem merupakan perkara yang ditangani sejak Januari awal tahun 2022 lalu. “Semuanya ada 122 jenis barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dan sudah berstatus inkrah,” ujarnya.

 

Beberapa barang bukti tersebut seperti tindak pidana narkotika, hingga tindak pidana kekerasan terhadap bocah mendiang I Kadek Sepi yang dibunuh bapak kandungnya sendiri. “Ada barang bukti minyak oles, narkotika, handphone, printer, komputer, pakaian, barang bukti pemalsuan surat keterangan vaksin dan lain sebagainya,” kata Aji Kalbu Pribadi.

 

Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak merupakan barang bukti hasil kejahatan perkara narkotika.

 

Sementara untuk barang bukti pemusnahan minyak oles, yakni terkait kasus pemalsuan produk yang menyebabkan pelaku diganjar dengan pasal undang-undang kesehatan. “Total ada 633 botol minyak oles. Ini diproduksi dari rumah tangga yang ada di Karangasem, kemudian dikemas di Denpasar dan perkara ini sudan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (zul)

 

AMLAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnaha 122 barang bukti yang berstatus inkrah. Pemusnahan yang berlangsung pada Senin (20/6) kemarin itu merupakan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana.

 

Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi mengungkapkan, 122 jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karangasem merupakan perkara yang ditangani sejak Januari awal tahun 2022 lalu. “Semuanya ada 122 jenis barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dan sudah berstatus inkrah,” ujarnya.

 

Beberapa barang bukti tersebut seperti tindak pidana narkotika, hingga tindak pidana kekerasan terhadap bocah mendiang I Kadek Sepi yang dibunuh bapak kandungnya sendiri. “Ada barang bukti minyak oles, narkotika, handphone, printer, komputer, pakaian, barang bukti pemalsuan surat keterangan vaksin dan lain sebagainya,” kata Aji Kalbu Pribadi.

 

Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak merupakan barang bukti hasil kejahatan perkara narkotika.

 

Sementara untuk barang bukti pemusnahan minyak oles, yakni terkait kasus pemalsuan produk yang menyebabkan pelaku diganjar dengan pasal undang-undang kesehatan. “Total ada 633 botol minyak oles. Ini diproduksi dari rumah tangga yang ada di Karangasem, kemudian dikemas di Denpasar dan perkara ini sudan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (zul)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/