MANGUPURA– Kasus hukum yang melilit beberapa LPD di Badung membuat Pemkab Badung melakukan audit secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha mengatakan, pada Maret mendatang akan ada audit secara acak.
“Ada lima LPD yang akan kami audit pada Maret mendatang. LPD yang akan kami audit berdasar besaran asetnya,” ujar Sudarwitha, Sabtu (15/1).
Disbud sejatinya sudah mempunyai gambaran terhadap kondisi LPD di kabupatrn Badung. Ini karena audit dilakukan sejak 2017. Audit dilaksanakan untuk memastikan kondisi LPD di Kabupaten Badung dalam keadaan sehat.
Begitu juga dengan pembinaan, Disbud menggandeng instansi lainnya. “Audit yang nantinya kami lakukan sifatnya untuk memantau perkembangan setelah dilaksanakan pembinaan sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Sudarwitha, setiap LPD sebenarnya sudah memiliki auditor tersendiri. Namun, Disbud menyarankan auditor yang bersifat independen.
Yang menarik, Sudarwitha mengimbau seluruh LPD di Badung agar tidak ekspansif melakukan investasi. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini masih dalam tekanan. “Jangan LPD melakukan investasi-investasi pembelian dan sebagainya,” tegasnya.
Dalam situasi pandemi, lanjut Sudarwitha, harus dikembalikan pengelolaan LPD secara cermat. Jika ada nasabah belum bisa membayar pinjaman pokok, harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar bunga terlebih dulu.
Jika sudah empat kali tidak melaksanakan kewajibannya, maka perlu dilakukan pendekatan.
Pengurus juga diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan administrasi. “Jangan sampai terjadi mall administrasi, karena itu bisa di bawah ke ranah hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Gayung bersambut, Kejari Badung melalui bagian tindak pidana khusus (Pidsus) dan Intelijen telah melakukan sosialisasi terhadap 25 orang pengurus LPD di Badung. Tema sosialisasi tentang ancaman terhadap pelaku korupsi keuangan LPD.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wirawibowo mengatakan, sosialisasi terhadap pengurus LPD itu lantaran sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD.
“Selain memberikan sosialisasi, kami juga siap memberikan pendampingan dan konsultasi pada pengurus LPD. Semuanya gratis,” tandas Bamaxs.
Dengan adanya pendampingan, para pengurus LPD di Badung bisa melakukan tugasnya secara profesional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya.
“Perlu diingat, LPD itu dibuat untuk menyejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat,” tukasnya.
Sesuai dengan petunjuk pimpinan, lanjut Bamaxs, pihaknya akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu. Jika sampai menyimpang, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera.