DENPASAR – I Wayan Suwirta, dan I Wayah Sudarta. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara, berupa lahan seluas 835 meter persegi
di kawasan taman hutan raya (Tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (14/2) diganjar dengan vonis beda.
Digelar secara terpisah, pada sidang pertama, Majelis Hakim pimpinan Wayan Sukereni memvonis terdakwa Suwitra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Gede Budi Suardana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan bagi terdakwa I Wayan Sudarta alias Agus, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Budi Suardana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Mendengar putusan Majelis Hakim, para terdakwa yakni terdakwa Suwirta didampingi penasehat hukumnya Bimantara dkk, menyatakan menerima.
Sedangkan terdakwa Sudarta yang didampingi penasehat hukumnya Sul Ladomeng dkk nenyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Budi Sudarsana menyatakan pikir-pikir.
Alasan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa Sudarta, menurut penasehat hukumnya Sul Ladomeng dan Guntur, karena kliennya telah melakukan pengembalian kerugian dan ada pengakuan.
“Kami masih punya waktu tujuh hari setelah adanya putusan, “pungkasnya.