26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:44 AM WIB

5 Fakta Menarik Sidang Coblos Ban Bule Rusia yang Fasih Berbahasa Bali

DENPASAR – Sidang tiga orang terdakwa pelaku coblos ban spesialis kendaraan turis asing sampai pada agenda tuntutan.

Tiga terdakwa yakni Muhammad Abdul Musori, 26, (terdakwa I); Seneri, 35, (terdakwa II); dan Rizal alias Imam, 33, (terdakwa III), dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan menilai perbuatan tiga terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu. “Menuntut pidana penjara selama 24 bulan (dua tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Triarta.

Ada yang menarik dari sidang dengan korban bule Rusia yang fasih berbahasa Bali ini. Jro Putu Arnold Aristarkhova, si korban mengungkap fakta-fakta menarik itu. Apa saja?

1.       Jro Putu Arnold Aristarkhova, 23, menyesalkan tuntutan dua tahun penjara pada tiga terdakwa.

Menurut Arnold, hukuman tersebut kurang berat. Dia membandingkan hukuman di Indonesia dengan di negara asalnya. “Kalau di Rusia hukuman mencuri itu 22 tahun,” cetusnya.

2.       Menurut Jro Putu Arnold, selain hukuman 2 tahun, barang yang dicuri juga harus dikembalikan.

“Lamun malingne sing ngelah pis, apa je barang ngelahang ye to jemak dadi hak rage (Kalau malingnya tidak punya uang, apa saja barang yang dia punya itu diambil jadi milik kita, Red),” beber pria yang akrab disapa Jero Putu Arnold, itu menggunakan bahasa Bali. 

3.       Yang menarik, daripada di penjara Arnol menyebut lebih baik para terdakwa dilukat atau dibersihkan secara spiritual.

Pemuda yang sejak 2006 sudang tinggal di Bali, itu menilai jalan spiritual bisa menyucikan pikiran terdakwa.

“Harus lukat to, lukat pang dase pang sing otakne negatif. Dipenjara ngae adan ye menek. Lukat paling luung di Tirto Empul

(Harus dilukat itu, dilukat sepuluh kali biar otaknya tidak negatif. Kalau dipenjara justru membuat namanya terkenal. Melukat yang bagus di Tirta Empul, Red),” imbuhnya geregetan.

4.       Arnold sendiri dan ibunya mengaku penasaran dengan Si Doel yang menjadi dalang coblos ban. Karena aksi coblos ban itu Arnold kehilangan uang Rp 40 juta lebih.

5.       Yang paling disesalkan adalah dokumen penting seperti paspor, dan Alkitab. “Ibu saya terpaksa mengurus paspor baru ke Jakarta,” tukasnya, kali ini menggunakan bahasa Indonesia.

Yang menari lagi dari persidangan di PN Denpasar kemarin, hakim ketua I Wayan Kawisada sempat menggoda ketiga terdakwa.

“Saudara sudah dengar dituntut berapa tahun?” tanya hakim Kawisada. Terdakwa Musori yang mewakili dua temannya mengaku sudah mengerti.

“Dua tahun, Yang Mulia,” jawab Musori. “Tidak ada kalian dituntut dua tahun, di sini kalian dituntut 24 bulan,” goda hakim Kawisada. Terdakwa pun tersipu. Begitu juga dengan pengunjung sidang di Ruang Sari.

Hakim memberi kesempatan pada tiga terdakwa mengajukan pembelaan. Lagi-lagi Musori menjadi juru bicara terdakwa lainnya.

“Kami minta diberi keringanan, Yang Mulia. Kami punya keluarga, kami juga jadi tulang punggung keluarga. Kami mengakui salah dan menyesal. Kami janji tidak akan mengulangi,” ucap Musori.

Musori juga mengaku nekat melakukan coblos ban karena diperintah sama Muhamad Dul alias Si Doel (berkas di persidangan terpisah). “Sudah kamu pukul belum Si Doel, itu karena menyuruh kamu jahat?” tanya hakim. Musori geleng-geleng kepala. Hakim memperingatkan ketiga terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Untung kamu ditembak di kaki. Sebenarnya polisi mau tembak kepala, tapi salah di kaki. Jangan ulangi lagi,” tandas hakim Kawisada.

 

 

 

DENPASAR – Sidang tiga orang terdakwa pelaku coblos ban spesialis kendaraan turis asing sampai pada agenda tuntutan.

Tiga terdakwa yakni Muhammad Abdul Musori, 26, (terdakwa I); Seneri, 35, (terdakwa II); dan Rizal alias Imam, 33, (terdakwa III), dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan menilai perbuatan tiga terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu. “Menuntut pidana penjara selama 24 bulan (dua tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Triarta.

Ada yang menarik dari sidang dengan korban bule Rusia yang fasih berbahasa Bali ini. Jro Putu Arnold Aristarkhova, si korban mengungkap fakta-fakta menarik itu. Apa saja?

1.       Jro Putu Arnold Aristarkhova, 23, menyesalkan tuntutan dua tahun penjara pada tiga terdakwa.

Menurut Arnold, hukuman tersebut kurang berat. Dia membandingkan hukuman di Indonesia dengan di negara asalnya. “Kalau di Rusia hukuman mencuri itu 22 tahun,” cetusnya.

2.       Menurut Jro Putu Arnold, selain hukuman 2 tahun, barang yang dicuri juga harus dikembalikan.

“Lamun malingne sing ngelah pis, apa je barang ngelahang ye to jemak dadi hak rage (Kalau malingnya tidak punya uang, apa saja barang yang dia punya itu diambil jadi milik kita, Red),” beber pria yang akrab disapa Jero Putu Arnold, itu menggunakan bahasa Bali. 

3.       Yang menarik, daripada di penjara Arnol menyebut lebih baik para terdakwa dilukat atau dibersihkan secara spiritual.

Pemuda yang sejak 2006 sudang tinggal di Bali, itu menilai jalan spiritual bisa menyucikan pikiran terdakwa.

“Harus lukat to, lukat pang dase pang sing otakne negatif. Dipenjara ngae adan ye menek. Lukat paling luung di Tirto Empul

(Harus dilukat itu, dilukat sepuluh kali biar otaknya tidak negatif. Kalau dipenjara justru membuat namanya terkenal. Melukat yang bagus di Tirta Empul, Red),” imbuhnya geregetan.

4.       Arnold sendiri dan ibunya mengaku penasaran dengan Si Doel yang menjadi dalang coblos ban. Karena aksi coblos ban itu Arnold kehilangan uang Rp 40 juta lebih.

5.       Yang paling disesalkan adalah dokumen penting seperti paspor, dan Alkitab. “Ibu saya terpaksa mengurus paspor baru ke Jakarta,” tukasnya, kali ini menggunakan bahasa Indonesia.

Yang menari lagi dari persidangan di PN Denpasar kemarin, hakim ketua I Wayan Kawisada sempat menggoda ketiga terdakwa.

“Saudara sudah dengar dituntut berapa tahun?” tanya hakim Kawisada. Terdakwa Musori yang mewakili dua temannya mengaku sudah mengerti.

“Dua tahun, Yang Mulia,” jawab Musori. “Tidak ada kalian dituntut dua tahun, di sini kalian dituntut 24 bulan,” goda hakim Kawisada. Terdakwa pun tersipu. Begitu juga dengan pengunjung sidang di Ruang Sari.

Hakim memberi kesempatan pada tiga terdakwa mengajukan pembelaan. Lagi-lagi Musori menjadi juru bicara terdakwa lainnya.

“Kami minta diberi keringanan, Yang Mulia. Kami punya keluarga, kami juga jadi tulang punggung keluarga. Kami mengakui salah dan menyesal. Kami janji tidak akan mengulangi,” ucap Musori.

Musori juga mengaku nekat melakukan coblos ban karena diperintah sama Muhamad Dul alias Si Doel (berkas di persidangan terpisah). “Sudah kamu pukul belum Si Doel, itu karena menyuruh kamu jahat?” tanya hakim. Musori geleng-geleng kepala. Hakim memperingatkan ketiga terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Untung kamu ditembak di kaki. Sebenarnya polisi mau tembak kepala, tapi salah di kaki. Jangan ulangi lagi,” tandas hakim Kawisada.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/