DENPASAR-Firman, 19, dan Yuniar, 22, pasangan suami istri (pasutri) terduga pengedar narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 digerebek.
Keduanya ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 193 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan 448,92 gram atau hampir setengah kilogram.
Usai ditangkap, yang mengejutkan dari pengakuan kedua pasanganmuda yang mengaku sudah menikah secara siri, ini memiliki konsumen khusus.
Seperti dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (15/2).
Dikatakan, dari hasil interogasi keduanya, kedua tersangka mengaku jika paket tembakau gorilla itu mereka jual kepada para pemakai yang mayoritas masih berstatus mahasiswa di Denpasar.
“Para pelaku ini mengaku bahwa para pembelinya adalah kebanyakan mahasiswa,” kata Ruddi
Sedangkan modus dari para tersangka saat bertransaksi, para konsumen yang mayoritas mahasiswa itu membeli dengan memesan kepada pelaku melalui telepon.
“Setelah menelepon dan ok, maka pembeli akan mentransfer uang ke rekening pelaku ini,”jelas kapolresta.
Setelah itu, oleh pelaku, barang yang telah dipesan dan dibayar oleh pembeli akan ditempel di tempat-tempat tertentu yang sudah dijanjikan.
Selain mahasiswa, pembeli tembakau gorila milik pasutri ini juga dijual ke beberapa pelanggan mereka yang merupakan karyawan swasta.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada para mahasiwa agar segera berhenti memakai narkoba. Dan untuk toko online yang diakui tersangka sebagai pemasok masih dalam penyelidikan kami,”tukasnya.