TABANAN – Kisah miris sekaligus ironis terjadi di Tabanan, Bali.
Berdalih demi kelangsungan sekolah anaknya, Tutuk Suciati, 38, Jumat (15/2) ditangkap polisi dan dibui setelah ketahuan mencuri celengan milik tetangganya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga kasus yang menimpa perempuan asal Desa Krajan, Kalisat, Jember, ini, berawal dari adanya laporan Eko Widianto.
Eko yang masih tetanggan dengan Tutuk itu melaporkan kehilangan celengan miliknya yang disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Teratai Gang XI No. 5 Banjar Dukuh, Dauh Peken, Tabanan.
Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP. Dan saat meminta keterangan tetangga korban yakni Tutuk yang rumah kontrakan berdampingan dengan pak Eko, polisi mencurigai gelagat Tutuk yang gugup.
“Karena aneh dan terlihat gugup dan mencurigakan, kami langsung periksa dan ternyata tersangka mengakui dan langsung kami amankan,”terang Kanit Reskrim Polsek Tabanan, Iptu Nyoman Artadana.
Dijelaskan, hingga aksi pencurian terjadi kata Artadana, yakni berawal saat korban meninggalkan istri serta anaknya untuk bekerja di wilayah Tabanan sekitar pukul 08.30.
Selanjutnya sekitar pukul 10.20, istri dan anak korban bermain ke kontrakan adiknya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah kontrakan.
Sekitar jam 11.00, istri korban pulang ke kontrakannya. Saat kembali ke kamar dia melihat jendela kamar dalam keadaan sedikit terbuka. Istri korban pun curiga dan langsung mengecek lemari yang ada di kamarnya.
“Ternyata benar celengan berbahan plastik berwarna biru sudah tidak ada, kemudian saksi (istri korban) menghubungi suaminya. Barulah melapor ke kami di Polsek Tabanan,” terangnya.
Setelah pelaku diperiksa di Mapolsek Tabanan. Tutuk mengaku nekat mencuri celengan milik tetangganya karena alasan kebutuhan yang mendesak untuk membiayai uang sekolah anaknya yang berada di Jawa dan untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku juga mangaku tahu bahwa rumah korban kosong, sehingga dia langsung saja masuk ke rumah melalui jendela kamar depan yang tidak terkunci. Kemudian membuka pintu almari pakaian dan mengambil celengan,”jelas Artadana
Saat dilakukan pengeledahan, celengan milik korban sempat disembunyikan dalam ember warna putih yang biasanya digunakan tempat beras oleh pelaku. “Total isi celengan sekitar Rp 11.250 juta,”jelasnya
Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat Tutuk dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Saai ini, kami melakukan pemerIksaan,”tukasnya.