28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:17 AM WIB

Istri Pamen TNI Laporkan Pengusaha dan Oknum Notaris ke Polda Bali

I

DENPASAR, Radar Bali – Seorang istri Perwira Menengah (Pamen) TNI, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual-beli tanah ke Polda Bali. Terlapor masing-masing seorang pengusaha di Bali berinisial IPAA dan oknum notaris berinisial H. Keduanya dilaporkan kuasa hukum pelapor, yakni Eko Nur Djunaidi, SH dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum pada tanggal 14 Februari 2021.

Eko Nur Djunaidi, SH, dalam keterangan pers Senin (15/2) di Denpasar, menjelaskan, kasus bermula pada tanggal 14 Juli 2017, di mana telah dibuat dan disepakati perjanjian jual beli pelapor dengan IPAA terkait dengan obyek tanah yang akan dijual di salah satu lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali dengan luas kurang lebih 7 hektare dengan total harga Rp 200,3 miliar.

Terlapor meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga pelapor setuju dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dan diterima oleh terlapor melalui pembayaran tunai keras di hadapan Notaris H. Terlapor selanjutnya mengajak korban (pelapor) untuk melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya ke kantor Notaris H yang turut terlapor, dan berjani akan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan (SHM) yang dijual oleh terlapor dan Notaris H meyakinkan Pelapor bahwa, seluruh Sertifikat ada di Kantornya.

“Namun, kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat tersebut, sejak Mei 2017 hingga Februari 2021, dan masih dengan itikad baik pelapor masih melajutkan pembayaran sampai total yang sudah terbayar adalah Rp 3,750 miliar,”  terang Eko yang menjelaskan pembayaran setelah DP ditransfer hingga 4 termin.

Karena terlapor tak kunjung menunjukkan SHM, pelapor menghentikan pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa obyek tanah tersebut ternyata sertifikatnya adalah milik pihak lain atas nama Andre. Pelapor kemudian berusaha mensomasi Terlapor. Namun tidak ada itikad baik selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2020. Pelapor pun melaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh Notaris H dan IPAA. Diketahui, notaris H kini mendekam di Rutan Gianyar karena kasus lain.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor. Minimal uang DP yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” tandas  Eko Nur Djunaidi. 

 

I

DENPASAR, Radar Bali – Seorang istri Perwira Menengah (Pamen) TNI, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual-beli tanah ke Polda Bali. Terlapor masing-masing seorang pengusaha di Bali berinisial IPAA dan oknum notaris berinisial H. Keduanya dilaporkan kuasa hukum pelapor, yakni Eko Nur Djunaidi, SH dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum pada tanggal 14 Februari 2021.

Eko Nur Djunaidi, SH, dalam keterangan pers Senin (15/2) di Denpasar, menjelaskan, kasus bermula pada tanggal 14 Juli 2017, di mana telah dibuat dan disepakati perjanjian jual beli pelapor dengan IPAA terkait dengan obyek tanah yang akan dijual di salah satu lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali dengan luas kurang lebih 7 hektare dengan total harga Rp 200,3 miliar.

Terlapor meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga pelapor setuju dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dan diterima oleh terlapor melalui pembayaran tunai keras di hadapan Notaris H. Terlapor selanjutnya mengajak korban (pelapor) untuk melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya ke kantor Notaris H yang turut terlapor, dan berjani akan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan (SHM) yang dijual oleh terlapor dan Notaris H meyakinkan Pelapor bahwa, seluruh Sertifikat ada di Kantornya.

“Namun, kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat tersebut, sejak Mei 2017 hingga Februari 2021, dan masih dengan itikad baik pelapor masih melajutkan pembayaran sampai total yang sudah terbayar adalah Rp 3,750 miliar,”  terang Eko yang menjelaskan pembayaran setelah DP ditransfer hingga 4 termin.

Karena terlapor tak kunjung menunjukkan SHM, pelapor menghentikan pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa obyek tanah tersebut ternyata sertifikatnya adalah milik pihak lain atas nama Andre. Pelapor kemudian berusaha mensomasi Terlapor. Namun tidak ada itikad baik selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2020. Pelapor pun melaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh Notaris H dan IPAA. Diketahui, notaris H kini mendekam di Rutan Gianyar karena kasus lain.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor. Minimal uang DP yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” tandas  Eko Nur Djunaidi. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/