26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:06 AM WIB

Perkara Dibuka Kembali, Kejari Buleleng Bidik Tersangka Baru

 

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng membidik tersangka baru dalam perkaran korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu.

 

Penyidik pada seksi pidana khusus Kejari Buleleng, membuka kembali perkara tersebut setelah mendapat fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

 

Penyidikan perkara korupsi di BUMDes Gema Matra Pucaksari sebenarnya sudah dimulai sejak 2018 lalu. Pada Mei 2021, Kejari Buleleng menahan mantan Ketua BUMDes Gema Matra, I Nyoman Jinarka.

 

Perkaranya pun telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukum pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim masih menjatuhkan hukuman lain. Jinarka wajib membayar kerugian negara sebanyak Rp 73 juta. Apabila kerugian negara tidak disetor, maka jaksa berhak menyita harta benda terpidana untuk dilelang. Apabila harta bendanya masih belum cukup untuk mengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

 

Pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, telah diserahkan keluarga terpidana pada Kejari Buleleng pada Desember 2021 lalu. Uang pengganti kerugian negara bahkan telah diserahkan pada kas BUMDes.

 

Namun, pada Senin (14/3), penyidik Kejari Buleleng mendadak mendatangi BUMDes Gema Matra untuk melakukan penggeledahan.

 

Rombongan penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip. Penyidik kembali memeriksa berkas-berkas yang ada di sana. Proses penggeledahan itu disaksikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pucaksari, I Made Suardwita.

 

Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, penyidik akhirnya menyita 36 berkas dokumen yang terkait dengan BUMDes Gema Matra. Berkas-berkas itu langsung dibawa ke kantor kejaksaan.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyitaan dokumen itu dilakukan untuk pengembangan penyidikan. “Ada beberapa fakta dalam proses persidangan yang ditindaklanjuti tim penyidik. Sekarang masih dalam proses pengembangan penyidikan,” kata Jayalantara saat dikonfirmasi Selasa (16/3).

 

Tak hanya menyita dokumen, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. Mereka berasal dari perangkat desa, karyawan, dan pengurus BUMDes. Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 5 juta dari seseorang berinisial IND. Dia adalah mantan perangkat desa di Pucaksari.

 

Jayalantara menegaskan penyidik tengah berusaha mempercepat proses penyidikan. Rencananya penyidik akan memeriksa 20 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses pemeriksaan saksi ditarget tuntas pada pekan ini juga.

 

Apakah ada calon tersangka baru? Jayalantara mengatakan hal itu tergantung dari proses pemeriksaan saksi. “Setelah tuntas pemeriksaan saksi, baru akan ada ekspose perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, kita lihat hasil dari ekspose perkara,” tandasnya.

 

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng membidik tersangka baru dalam perkaran korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu.

 

Penyidik pada seksi pidana khusus Kejari Buleleng, membuka kembali perkara tersebut setelah mendapat fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

 

Penyidikan perkara korupsi di BUMDes Gema Matra Pucaksari sebenarnya sudah dimulai sejak 2018 lalu. Pada Mei 2021, Kejari Buleleng menahan mantan Ketua BUMDes Gema Matra, I Nyoman Jinarka.

 

Perkaranya pun telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukum pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim masih menjatuhkan hukuman lain. Jinarka wajib membayar kerugian negara sebanyak Rp 73 juta. Apabila kerugian negara tidak disetor, maka jaksa berhak menyita harta benda terpidana untuk dilelang. Apabila harta bendanya masih belum cukup untuk mengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

 

Pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, telah diserahkan keluarga terpidana pada Kejari Buleleng pada Desember 2021 lalu. Uang pengganti kerugian negara bahkan telah diserahkan pada kas BUMDes.

 

Namun, pada Senin (14/3), penyidik Kejari Buleleng mendadak mendatangi BUMDes Gema Matra untuk melakukan penggeledahan.

 

Rombongan penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip. Penyidik kembali memeriksa berkas-berkas yang ada di sana. Proses penggeledahan itu disaksikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pucaksari, I Made Suardwita.

 

Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, penyidik akhirnya menyita 36 berkas dokumen yang terkait dengan BUMDes Gema Matra. Berkas-berkas itu langsung dibawa ke kantor kejaksaan.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyitaan dokumen itu dilakukan untuk pengembangan penyidikan. “Ada beberapa fakta dalam proses persidangan yang ditindaklanjuti tim penyidik. Sekarang masih dalam proses pengembangan penyidikan,” kata Jayalantara saat dikonfirmasi Selasa (16/3).

 

Tak hanya menyita dokumen, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. Mereka berasal dari perangkat desa, karyawan, dan pengurus BUMDes. Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 5 juta dari seseorang berinisial IND. Dia adalah mantan perangkat desa di Pucaksari.

 

Jayalantara menegaskan penyidik tengah berusaha mempercepat proses penyidikan. Rencananya penyidik akan memeriksa 20 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses pemeriksaan saksi ditarget tuntas pada pekan ini juga.

 

Apakah ada calon tersangka baru? Jayalantara mengatakan hal itu tergantung dari proses pemeriksaan saksi. “Setelah tuntas pemeriksaan saksi, baru akan ada ekspose perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, kita lihat hasil dari ekspose perkara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/