29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:35 AM WIB

Kepala Bapas Karangasem: Ada Surat Susrama Mohon Keringanan Hukuman

AMLAPURA – Kepala Balai Pemasyarakatan Karangasem (Bapas) Karangasem Roni Darmawan mengakui kalau dirinya menugaskan anak buahnya

menemui keluarga almarhum jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Prabangsa di Bangli, korban pembunuhan berencana terpidana seumur hidup Nyoman Susrama.

Menurut Roni, kedatangan anak buahnya itu dalam rangka melakukan penelitian masyarakat atau litmas yang memang menjadi tugas Bapas.

Litmas ini dilakukan karena ada surat dari Rutan Bangli terkait status terpidana Susrama yang mengajukan keringanan hukuman atas status pidananya.

Roni sendiri mengakui kalau surat tersebut cukup lama dari Rutan Bangli, bahkan sebelum dia bertugas di Karangasem. Namun belakangan ini diingatkan kembali.

Karena itu pihaknya melakukan Litmas. Di antaranya adalah menemui keluarga AA Prabangsa di Bangli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya petugas dari Bapas Karangasem tersebut juga sempat menemui Nyoman Susrama di Rutan Bangli untuk memastikan surat permohonan keringanan hukuman.

Kedatangan petugas Bapas ke rumah almarhum Prabangsa dalam rangka melakukan penelitian atau minta pendapat keluarga korban menganai pengajuan

terpidana Susrama untuk mendapatkan keringanan atau status pidananya dari hukuman seumur hidup menjadi tidak seumur hidup.

Salah satu syarat untuk bisa mendapat persetujuan tersebut adalah litmas.  Sebelumnya, litmas ini sempat dihilangkan, namun  sekarang ini diberlakukan kembali.

Terlebih lagi kasus ini menjadi perhatian publik. Petugas yang melakukan tugas tersebut adalah  Made Adi Yadnya.

Menurut Roni, terpidana mati atau seumur hidup memang diperbolehkan atau ada tahap usulan untuk mengalihkan pidana. Hanya saja disetujui atau tidak menjadi kewenangan atasanya di Jakarta.

 

 

AMLAPURA – Kepala Balai Pemasyarakatan Karangasem (Bapas) Karangasem Roni Darmawan mengakui kalau dirinya menugaskan anak buahnya

menemui keluarga almarhum jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Prabangsa di Bangli, korban pembunuhan berencana terpidana seumur hidup Nyoman Susrama.

Menurut Roni, kedatangan anak buahnya itu dalam rangka melakukan penelitian masyarakat atau litmas yang memang menjadi tugas Bapas.

Litmas ini dilakukan karena ada surat dari Rutan Bangli terkait status terpidana Susrama yang mengajukan keringanan hukuman atas status pidananya.

Roni sendiri mengakui kalau surat tersebut cukup lama dari Rutan Bangli, bahkan sebelum dia bertugas di Karangasem. Namun belakangan ini diingatkan kembali.

Karena itu pihaknya melakukan Litmas. Di antaranya adalah menemui keluarga AA Prabangsa di Bangli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya petugas dari Bapas Karangasem tersebut juga sempat menemui Nyoman Susrama di Rutan Bangli untuk memastikan surat permohonan keringanan hukuman.

Kedatangan petugas Bapas ke rumah almarhum Prabangsa dalam rangka melakukan penelitian atau minta pendapat keluarga korban menganai pengajuan

terpidana Susrama untuk mendapatkan keringanan atau status pidananya dari hukuman seumur hidup menjadi tidak seumur hidup.

Salah satu syarat untuk bisa mendapat persetujuan tersebut adalah litmas.  Sebelumnya, litmas ini sempat dihilangkan, namun  sekarang ini diberlakukan kembali.

Terlebih lagi kasus ini menjadi perhatian publik. Petugas yang melakukan tugas tersebut adalah  Made Adi Yadnya.

Menurut Roni, terpidana mati atau seumur hidup memang diperbolehkan atau ada tahap usulan untuk mengalihkan pidana. Hanya saja disetujui atau tidak menjadi kewenangan atasanya di Jakarta.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/