DENPASAR-Diduga sebagai pengedar besar narkotika, sepasang suami istri (Pasutri) asal Jogjakarta, yakni Setiawan, 22, dan Septyana, 25, Senin (9/4) sekitar pukul 20.00 diamankan.
Kedua pasangan muda ini ditangkap tim dari Satuan Reserne Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Yang mengejutkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat bersih 732.10 gram atau nyaris 1 kilogram bruto.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (15/4) mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, kedua pasutri ini merupakan anggota jaringan sindikat narkotika Jogja.
Keduanya juga mengaku sudah tinggal di Bali sejak delapan bulan khusus untuk mengedarkan barang haram.
“Mereka ini jaringan Jogja. Mereka hanya pengedar dan dibayar Rp. 50 ribu untuk sekali tempel,” kata Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar.
Sedangkan terkait kronologi penangkapan, Ruddi mengatakan jika keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa dl JaIan Gelogor Carik Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tkedua tersangka.
Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan berupa 8 paket sabu dikantong celana sebelah kiri yang siap untuk ditempel.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kedua tersangka di Jjalan Taman Sari Pengipian Kuta, Badung.
Dari penggeledahan di kamar kos keduanya, polisi kembali menernukan barang bukti berupa 29 paket shabu yang sudah siap untuk ditempel.
“Selanjutnya kami langsung amankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ruddi.