DENPASAR – Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49, yang juga bos diskotek The Warehouse bersama dua anak buahnya Ketut Subagiastra, 36, dan Komang Suwana, 49,terancam hukuman mati. Ini, karena barang bukti narkoba yang diamankan polisi puluhan kilogram. (Kg)
Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali mengatakan, barang bukti narkoba yang diamankan terdiri sabu-sabu 35,14 kg; ekstasi seberat 158,62 gram netto; kokain 32 gram netto; dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram. Total barang bukti natrkoba yang berhasil diamankan dari para pelaku sebanyak 38 kilogram.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancamannya maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, Gung Panji ditangkap polisi pada Sabtu (9/4/2022) lalu atau sehari setelah polisi melakukan penangkapan terhadap dua anak buahnya, Ketut Subagiastra, 36, dan Komang Suwana, 49, Jumat (10/4) lalu.
Dua anak buahnya ditangkap di Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Tamansari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang dijadikan markas dan tempat meracik, dan menyimpan narkoba dalam berbagai jenis.
Saat penangkapan keduanya, polisi menyita 38 kg narkoba berbagai jenis. Sabu-sabu, kokain, ganja, hingga ekstasi (MDMA).
“Vila Jepun ini dikontrak selama 10 tahun,” jelas Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra.
Namun, lanjut Kapolda, vila itu baru disewa setahun lalu. “Belum sampai setahun ditempati sudah kami digerebek Jumat (8/4) sekitar pukul 19.30,” bebernya.
Vila ini diobok-obok setelah tim Direktorat Reserse Narkoba mengintai pergerakan Subagiastra dan Suwana dari diskotek The Warehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, milik Gung Panji.
“Pergerakan mereka sudah dipantau sejak lama, dan akhirnya gerek-gerik mereka dibuntut baik di tempat hiburan malam maupun di vila,” tegasnya.
Saat digerebek di Vila Jepun, Subagiastra dan Ketut Suwana tak berkutik.