25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:00 AM WIB

Ditangkap, Tiga Penyiram Asisten Rumah Tangga Terancam 10 Tahun Bui

DENPASAR-Pascamenerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali langsung menangkap dan mengamankan ketiga pelaku penganiaya Eka Febriyanti seorang asisten rumah tangga.

 

Ketiga pelaku penganiayaan dengan modus menyiram air panas yakni masing-masing, Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban), dan Kadek Erik Diantara (satpam rumah) dicokok di rumahnya di gang sebelah Indomaret sebelah Lapangan Kapten I Wayan Dipta pada Rabu sore (15/5).

 

Usai ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bali,  ketiganya langsung menjalani penyidikan.

 

Sementara, dari hasil penyidikan sementara, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, menyatakan bahwa atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

 

Lebih lanjut, dijelaskan Andi Fairan, jeratan pasal bagi tiga pelaku itu karena penyidik menilai, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

 

DENPASAR-Pascamenerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali langsung menangkap dan mengamankan ketiga pelaku penganiaya Eka Febriyanti seorang asisten rumah tangga.

 

Ketiga pelaku penganiayaan dengan modus menyiram air panas yakni masing-masing, Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban), dan Kadek Erik Diantara (satpam rumah) dicokok di rumahnya di gang sebelah Indomaret sebelah Lapangan Kapten I Wayan Dipta pada Rabu sore (15/5).

 

Usai ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bali,  ketiganya langsung menjalani penyidikan.

 

Sementara, dari hasil penyidikan sementara, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, menyatakan bahwa atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

 

Lebih lanjut, dijelaskan Andi Fairan, jeratan pasal bagi tiga pelaku itu karena penyidik menilai, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/