DENPASAR – Tergiur bekerja mudah dengan upah besar, I Putu Adi Sastrawan kini medapat batunya. Adi dituntut 15 tahun penjara karena menguasai sabu-sabu 63,58 gram dan 94 butir ekstasi.
Tugas Adi yaitu menempel sabu-sabu sesuai perintah pengedar atau bandar. Sekali tempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.
“Terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.
Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada I Putu Adi Sastrawan selama 15 tahun,” tuntut JPU Kejati Bali, Gede Arthana di PN Denpasar, kemarin (14/5).
JPU juga mengajukan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Adi dinilai bersalah mengedarkan 63,58 gram netto sabu-sabu dan 94 butir ekstasi.
Terdakwa Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkah narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Adi menyerahkan sepenuhnya sikap pada penasihat hukumnya. “Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 17 januari 2019 pukul 18.00 terdakwa dihubungi seseorang yang disebut GS.
Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotik jenis sabu-sabu di jalan Mertanadi di bawah pohon palem
berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram. Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket.
“Terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial GS lewat telepon. Terdakwa mengaku tidak mengetahui GS itu siapa.
Tugas terdakwa menempel. Sekali tempel diupah Rp 50 ribu dan ditransfer ke rekening terdakwa,” ungkap JPU Arthana.
Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Esse warna hitam.
Selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Sisanya lagi dimasukkan ke dalam pipet.
Terdakwa kemudian menempel barang di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan.
Lewat tengah malam pukul 00.10, ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.
Terdakwa kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Tepat di kamar tidurnya di sebelah rak televisi petugas kembali menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir.
Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik. Barang bukti yang banyaknya setengah kresek merah besar itu kemarin dibawa ke persidangan.