29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:11 AM WIB

Jual Surat Sehat Rp 100 Ribu, Begini Kronologis 2 TSK Diciduk Polisi

NEGARA – Dua orang pelaku penjual surat keterangan sehat bebas Coronavirus Disease (Covid-19) palsu yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berhasil diciduk, Kamis (14/5) dini hari.

Dua orang terduga pelaku berinisial FM, 35, dan PB, 20, diamankan saat sedang menjual surat keterangan sehat palsu kepada MR, 30, seorang warga yang akan pulang kampung ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan surat keterangan sehat yang palsu tersebut.

“Benar, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan. Untuk jelasnya, akan ada rilis di Polda Bali,” beber Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Penjualan surat tersebut memanfaatkan aturan dari pemerintah yang mewajibkan warga yang akan pulang kampung untuk membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Surat keterangan sehat palsu berlogo salah satu tempat dokter praktik umum tersebut dijual Rp 100 ribu per lembar.

MR yang bekerja sebagai butuh proyek di Denpasar tersebut, terpaksa membeli surat tersebut karena sejak tiba di Pelabuhan Gilimanuk pukul 12.00 wita belum bisa menyeberang karena tidak memiliki surat keterangan sehat.

MR diarahkan seseorang untuk membuat surat di dokter. MR bersama seorang temannya sempat mencari dokter praktik di seputaran Gilimanuk, namun tidak ada satupun ada yang buka praktik.

Selanjutnya ada yang mengarahkan untuk ke Puskesmas Gilimanuk. Karena saat ke puskesmas sudah malam tidak dilayani untuk membuat surat keterangan dan dianjurkan oleh petugas puskesmas untuk mengurus besok paginya.

Saat MR mulai kebingungan, seseorang datang menawarkan surat keterangan kesehatan. Kemudian datanglah terduga pelaku PB di depan

pasar Gilimanuk membawa blanko kosong surat keterangan sehat dan disepakati harga per lembar surat kesehatan Rp 100 ribu. Sedangkan peran terduga pelaku FM menulis blanko kosong sesuai nama pembeli.

NEGARA – Dua orang pelaku penjual surat keterangan sehat bebas Coronavirus Disease (Covid-19) palsu yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berhasil diciduk, Kamis (14/5) dini hari.

Dua orang terduga pelaku berinisial FM, 35, dan PB, 20, diamankan saat sedang menjual surat keterangan sehat palsu kepada MR, 30, seorang warga yang akan pulang kampung ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan surat keterangan sehat yang palsu tersebut.

“Benar, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan. Untuk jelasnya, akan ada rilis di Polda Bali,” beber Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Penjualan surat tersebut memanfaatkan aturan dari pemerintah yang mewajibkan warga yang akan pulang kampung untuk membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Surat keterangan sehat palsu berlogo salah satu tempat dokter praktik umum tersebut dijual Rp 100 ribu per lembar.

MR yang bekerja sebagai butuh proyek di Denpasar tersebut, terpaksa membeli surat tersebut karena sejak tiba di Pelabuhan Gilimanuk pukul 12.00 wita belum bisa menyeberang karena tidak memiliki surat keterangan sehat.

MR diarahkan seseorang untuk membuat surat di dokter. MR bersama seorang temannya sempat mencari dokter praktik di seputaran Gilimanuk, namun tidak ada satupun ada yang buka praktik.

Selanjutnya ada yang mengarahkan untuk ke Puskesmas Gilimanuk. Karena saat ke puskesmas sudah malam tidak dilayani untuk membuat surat keterangan dan dianjurkan oleh petugas puskesmas untuk mengurus besok paginya.

Saat MR mulai kebingungan, seseorang datang menawarkan surat keterangan kesehatan. Kemudian datanglah terduga pelaku PB di depan

pasar Gilimanuk membawa blanko kosong surat keterangan sehat dan disepakati harga per lembar surat kesehatan Rp 100 ribu. Sedangkan peran terduga pelaku FM menulis blanko kosong sesuai nama pembeli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/