SEMARAPURA– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Klungkung berinisial SPS, 59 diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur alias bocil berinisial DM, 10.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga dilecehkan sebanyak dua kali di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Banjarangkan rentang waktu tahun 2020-2021.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan korban bersama ibu korban ke Polres Klungkung, Rabu malam lalu (12/5).
Menurutnya, terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan itu merupakan seorang PNS “Korban sudah menjalani visum di RSUD Klungkung,” ujar AKBP Bima Aria Viyasa.
Berdasar keterangan ibu korban, kata AKBP Bima Aria Viyasa, dugaan pelecehan itu pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku pada Desember 2020 dan terakhir
diperkirakan dilakukan Maret 2021 di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Banjarankan. “Kasus ini masih kami dalami. Pelaku sudah kami tahan,” tandasnya.