DENPASAR – Polisi tampaknya masih menutup rapat kasus truk tangki BBMyang ‘kencing’ di SPBU Suwung Batan Kendal, Senin (10/6) lalu.
Justru jawaban diberikan bos SPBU Suwung Batan Kendal, Mardana. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Mardana membenarkan ada penggerebekan oleh pihak kepolisian.
Hal serupa juga diakui Pertamina. Manager Communication and CSR MOR V (Jatim- Bali dan Nusra) Pertamina Rustam Aji membenarkan
pada tanggal 10 Juni 2019 mobil tanki BBM sedang melakukan proses pembongkaran produk Dexlite di SPBU 54.801.28, Suwung Batan Kendal Denpasar.
Pada saat pembongkaran tersebut, awak mobil tanki menurunkan BBM sekitar 2 ember (+- 30 liter) produk Pertalite dari kompartemen lain, yang seharusnya dipersediakan (supply) ke SPBU lain.
Saat kejadian, pihak berwajib melihat peristiwa tersebut. Akhirnya, petugas kepolisian membawa awak mobil tanki ke Polda Bali untuk proses permintaan keterangan.
Menurutnya, apabila SPBU terbukti terlibat di lapangan, maka sesuai dengan perjanjian kerjasama SPBU dengan Pertamina, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.
“Sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib, apabila berdasar evaluasi lapangan SPBU terbukti terlibat dalam pelanggaran ketentuan Pertamina,
maka sesuai dengan perjanjian kerjasama SPBU dengan Pertamina, Pertamina akan memberikan sanksi administratif,” ucap Rustam.
Rustam menambahkan, Pertamina juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memberikan sanksi tegas, apabila ada karyawan yang terlibat.
Karena berdasarkan aturan bongkar muatan boleh dilakukan di SPBU, sesuai dengan DO (delivery order) untuk kemudian dipasarkan ke konsumen/kendaraan.
Tidak hanya itu, Pertamina juga memberikan rekomendasi kepada pihak transportir (PT Elnusa Petrofin) agar memberikan sanksi kepada awak mobil tanki yang terlibat.
Yang jelas, sampai saat ini Pertamina masih menunggu proses dari yang berwajib. “Kami masih menunggu proses dari yang berwajib,” tukasnya.