26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 3:11 AM WIB

Bikin Pernyataan saat Melanggar, Jika Melanggar Lagi Ini Sanksinya

BANGLI – Cara berbeda dilakukan Satuan Lantas Polres Bangli saat menindak pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas diminta membuat surat pernyataan.

Isinya tidak akan mengulangi pelanggaran lagi. Data pelanggar dicatat dalam komputer. Ketika data itu muncul sebagai pelanggar lagi, maka akan ditilang.

Dalam razia gabungan yang digelar di daerah Panelokan, Kecamatan Kintamani, dikomando oleh Kasatllntas Polres Bangli, AKP I Ketut Sukadana.

Kata dia, penindakan terhadap pengendara tanpa helm dan masker dilakukan dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis.

“Tindakan tegas berupa tilang merupakan upaya terakhir yang akan kita lakukan terhadap warga masyarakat apabila

sudah diberikan teguran simpatik dan membuat surat pernyataan masih melakukan pelanggaran,” ujar AKP Sukadana kemarin.

Dalam razia, terjaring 30 orang pelanggar. Mereka semua diminta membuat surat pernyataan yang intinya para pelanggar pengendara tanpa helem tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Disamping itu juga dilakukan pembagian masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Termasuk memberikan imbauan bagi pengunjung obyek wisata agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya menggunakan masker, tidak berkerumun dan jaga jarak.

“Seluruh pelanggar tanpa Helm dan masker sudah membuat surat pernyataan dan itupun nantinya akan catat pada komputer kami, sehingga apabila ada yang mengulanginya pasti akan ketahuan,” tegasnya.

Lanjut dia, apabila ketahuan maka tindakan berupa tilang akan kami lakukan. “Kami akan selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa yang kami lakukan

ini adalah demi keselamatan masyarakat,  penggunaan helem SNI bisa mengurangi fatalitas kecelakaan dan penggunaan Masker pada masa Pandemi COVID-19 bisa mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Lanjut dia, Ditlantas Polda Bali kini sedang menggalakkan Program Pekan Helm 2020. Mengingat korban kematian akibat kecelakaan lalulintas dari awal tahun 2020 sampai sekarang lebih tinggi dari pada angka kematian akibat virus Corona.

Tentunya dengan tidak mengesampingkan betapa sangat berbahayanya Pandemi virus Corona.

“Diharapkan  dari kegiatan ini masyarakat lebih memahami dan sadar serta disiplin dalam berlalulintas, betapa bahayanya

berkendara dengan sepeda motor tanpa helm apabila terjadi kecelakaan dan betapa berbahayanya pada masa Pandemi COVID-19,” pungkasnya.

BANGLI – Cara berbeda dilakukan Satuan Lantas Polres Bangli saat menindak pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas diminta membuat surat pernyataan.

Isinya tidak akan mengulangi pelanggaran lagi. Data pelanggar dicatat dalam komputer. Ketika data itu muncul sebagai pelanggar lagi, maka akan ditilang.

Dalam razia gabungan yang digelar di daerah Panelokan, Kecamatan Kintamani, dikomando oleh Kasatllntas Polres Bangli, AKP I Ketut Sukadana.

Kata dia, penindakan terhadap pengendara tanpa helm dan masker dilakukan dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis.

“Tindakan tegas berupa tilang merupakan upaya terakhir yang akan kita lakukan terhadap warga masyarakat apabila

sudah diberikan teguran simpatik dan membuat surat pernyataan masih melakukan pelanggaran,” ujar AKP Sukadana kemarin.

Dalam razia, terjaring 30 orang pelanggar. Mereka semua diminta membuat surat pernyataan yang intinya para pelanggar pengendara tanpa helem tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Disamping itu juga dilakukan pembagian masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Termasuk memberikan imbauan bagi pengunjung obyek wisata agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya menggunakan masker, tidak berkerumun dan jaga jarak.

“Seluruh pelanggar tanpa Helm dan masker sudah membuat surat pernyataan dan itupun nantinya akan catat pada komputer kami, sehingga apabila ada yang mengulanginya pasti akan ketahuan,” tegasnya.

Lanjut dia, apabila ketahuan maka tindakan berupa tilang akan kami lakukan. “Kami akan selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa yang kami lakukan

ini adalah demi keselamatan masyarakat,  penggunaan helem SNI bisa mengurangi fatalitas kecelakaan dan penggunaan Masker pada masa Pandemi COVID-19 bisa mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Lanjut dia, Ditlantas Polda Bali kini sedang menggalakkan Program Pekan Helm 2020. Mengingat korban kematian akibat kecelakaan lalulintas dari awal tahun 2020 sampai sekarang lebih tinggi dari pada angka kematian akibat virus Corona.

Tentunya dengan tidak mengesampingkan betapa sangat berbahayanya Pandemi virus Corona.

“Diharapkan  dari kegiatan ini masyarakat lebih memahami dan sadar serta disiplin dalam berlalulintas, betapa bahayanya

berkendara dengan sepeda motor tanpa helm apabila terjadi kecelakaan dan betapa berbahayanya pada masa Pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/