DENPASAR– Kejari Denpasar melalui Kejati Bali menerima pelimpahan tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin (15/6). Gung Akey disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi Transaksi Elekronik (ITE).
“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai menerima pelimpahan.
Ditanya kronologi kasus, Eka enggan membeberkan secara gamblang. Katanya, tersangka disangka dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman pidana paling lama pasal tersebut 16 bulan. Pasal lain yang dipasang adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Untuk kronologi lengkapnya nanti akan kami uraikan dalam dakwaan. Selanjutnya dakwaan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapat penetapan jadwal sidang,” tukasnya. (san)