DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Kabuapten Badung (BNNK Badung) kembali menggelar operasi pemberantasan narkoba di kamar kos-kosan.
Minggu pagi (14/7) pukul 04.30 operasi menyasar delapan tempat kos yang berada di wilayah empat banjar di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Yakni Banjar Kayutulang, Banjar Pipitan, Banjar Canggu, dan Banjar Padang Linjong. Operasi yang diikuti 75 personel gabungan itu tidak sia-sia.
Dari hasil razia menjelang subuh itu, cairan urine sepuluh orang penghuni kos dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Untuk diketahui, metamfetamina adalah zat yang terdaftar dalam kelompok obat narkoba golongan I sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Di Indonesia, metamfetamina ini dikenal sebagai serbuk kristal bening atau sabu-sabu. “Dari 50 sampel urine penghuni kos yang diperiksa,
didapatkan hasil satu orang positif amfetamine dan metamfetamine, sembilan orang positif methampetamine, dan dua orang positif benzodiazepam,” terang Kepala BNN Kabupaten Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Masmini, operasi diawali dengan melakukan survei. Setelah itu tim melakukan pengecekan tempat kos.
Tim melakukan pemeriksaan urine secara selektif terhadap penghuni tempat kos. Pemeriksaan dadakan ini cukup membuat penghuni kos kelabakan. Maklum, operasi ini tidak bocor sebelumnya.
Namun, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, selanjutnya terhadap penghuni kos yang terindikasi terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba diarahkan untuk datang ke BNNK Badung.
“Mereka akan mendapat asesmen dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rehabilitasi. Kami juga akan melakukan pendalaman (penyelidikan),” imbuh perwira dengan dua melati di pundak itu.