DENPASAR – Terdakwa Yosua Karel Dida Thalo, 30, bakal semakin lama terpisah dari kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, pria yang keehariannya bekerja sebagai sopir ini dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan satu dasa warsa dilayangkan JPU Kejari Denpasar dalam sidang virtual kemarin.
Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020. Saat itu, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar menemukan
tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan sembilan plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto.
JPU I Made Santiawan dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti melanggar dua pasal sekaligus.
“Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tuntut Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto.
JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana badan dan denda Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuh JPU.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
Terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan.
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja.