DENPASAR – Pria asal Libanon berpaspor Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar terancam dijemput paksa polisi.
Pasalnya, lelaki yang terekam kamera CCTV mencuri sebuah kamera CCTV di sebuah cafe di Jalan Umalas I Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/6) sekitar pukul 03.00 itu, tidak memenuhi panggilan polisi.
Kasatrekrim Polres Badung AKP Lourens menyatakan, residivis kasus narkoba ini tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Badung terkait laporan dugaan pencurian kamera CCTV itu.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana memanggil paksa pelaku. “Dia sudah kami panggil, namun belum juga datang penuhi panggilan. Nanti akan kami panggil lagi,” papar AKP Lourens kemarin.
Jika tiga kali panggilan tidak datang, pihaknya akan panggil atau paksa. “Sudah pasti kita jemput paksa,” ungkapnya.
Sementara untuk saksi-saksi telah diperiksa tiga orang, baik korban maupun oran yang mengetahui kejadian tersebut di TKP.
Seperti berita sebelumnya, pria yang divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada September 2014 atas kepemilikan kokain itu dilaporkan ke Polres Badung oleh pemilik cafe, Ni Nengah Metri, 55, dengan tuduhan pencurian.
Dalam laporannya, Metri menceritakan, bahwa pada pukul 03.00 Wita, ia mendapat telepon dari Soleman Kauki Landing, seorang tukang yang bekerja di cafenya tersebut.
Soleman menceritakan, bahwa ada orang asing yang masuk ke cafe miliknya itu lalu menanyakan dimana kasir, kunci pintu dan kabel kepada Soleman.
Lantaran Soleman mengaku tidak tahu karena dirinya sebagai tukang, sehingga orang asing itu lalu keluar melalui pintu depan.
Selanjutnya pelaku mengambil sebuah kamera CCTV di pintu samping depan. Metri berharap polisi segera menangkap pelakunya dan diproses secara hukum, mengingat pelaku adalah seorang residivis.