GIANYAR – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan dua pelaku narkoba pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, polisi menangkap sopir freelance, Moh. Roji, 37, alias MR pada Minggu (12/8) pukul 23.30 yang kedapatan nge-fly di dalam mobil di pinggir jalan.
Pelaku kedua, Haerul Masuryadi, 29, alias HM, kapten boat yang ditangkap Jumat (10/8) saat mengambil paket sabu.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa menyatakan, pelaku Moh. Roji, menggunakan sabu-sabu di dalam mobil Mitsubhisi Kuda di pinggir jalan Banjar Kutri Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.
“Dia parkir mobilnya lama di sana, sehingga membuat warga curiga. Tim kami yang biasa stay di titik-titik rawan bersama warga pun mencoba mendekati. Ternyata sedang menghisap sabu,” ujar AKP Dana Ginawa kemarin.
Mendapati Moh Roji sedang nge-fly, polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Gianyar. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu di dashboard mobil berikut alat hisap sabu dan pipa kaca.
“Keesokan harinya, kami giring ke rumahnya di Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Jembrana. Disana kami temukan 18 paket sabu lengkap dengan plastik kemasan kecil,” jelas Dana Ginawa.
Setelah ditotal, berat sabu yang dimiliki MR 4,27 gram netto. Jika diuangkan, 21 paket sabu-sabu ini seharga Rp 6 juta.
“Katanya sabu itu akan diedarkan di Ubud. Tapi karena belum ada indikasi mengedarkan, jadi baru pemakai saja,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.