DENPASAR – Sejak diboyong ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 31 Juli lalu, I Ketut Sudikerta tak bisa menghirup udara bebas walau sesaat.
Sebab, mantan orang nomor dua di Bali itu tak bisa secepatnya disidangkan di PN Denpasar. Ini karena jaksa memperpanjang masa penahanan dari awalnya 20 hari ditambah 30 hari, sehingga menjadi 50 hari.
“Saat pelimpahan tahap II kemarin, jangka waktu penahanannya 20 hari. Saat ini penahanan Sudikerta diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta kemarin (14/8).
Dijelaskan Eka, masa perpanjangan penahanan Sudikerta ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini belum merampungkan penyusunan dakwaan.
JPU membutuhkan waktu menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Denpasar.
“Alasan penahanan diperpanjang, karena tim jaksa membutuhkan waktu menyusun surat dakwaan. Kami tidak mau terburu-buru. Dakwaan harus lengkap dan cermat,” tuturnya.
Wajar jika JPU harus bekerja keras menyusun dakwaan. Pasalnya, berkas dari penyidik Polda Bali saja sangat tebal. Ini juga tak lepas pasal berlapis yang disangkakan penyidik.
Selain sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar,
Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah palsu dan/atau pencucian uang.
Pria yang populer dengan nama Tomi Kecil itu disangkakan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).