DENPASAR – Berakhir sudah aksi penggelapan puluhan sepeda motor yang dilakukan dua orang ibu rumah tangga (IRT) Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, dan Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng, 45.
Kedua wanita tersebut ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Unit Reskrim Polsek Ubud, di rumah Ibu Celeng di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung, Jumat (12/10) sekitar pukul 18.00. Kok ditangkap?
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, kedua wanita tersebut ditangkap berdasar laporan puluhan warga ke Polsek Ubud bahwa mereka menjadi korban penggelapan sepeda motor pada awal tahun 2018.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelakunya mengarah pada kedua pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap.
“Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Setelah itu mereka digiring ke mapolsek terdekat untuk pemeriksaan,” beber Kombes Hengky.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Kombes Hengky, tersangka Ibu Celeng mengaku telah menerima motor sebanyak 41 unit dari tersangka Ayik.
Atas petunjuk tersangka Ibu Celeng, akhirnya seluruh sepeda motor tersebut berhasil diamankan.
“Motor-motor yang diamankan itu berasal dari beberapa TKP di wilayah Karangasem, seperti Yeh Malet, Angantelu dan Padangbai termasuk belasan unit di rumah Ibu Celeng,” pungkasnya.