25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Tabrak Mati Pemotor di Jalur Tengkorak, Bule Aussie Pasrah Diadili

NEGARA – Bule Australia, Obrien Susan Leslie, 49, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (14/10).

Terdakwa menjalani sidang terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Risqi Akbar Putra, 19, 14 Agustus lalu di jalur tengkorak yang menghubungkan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang candra PN Negara, jaksa penuntut umum Ni Ketut Lili Suryanti membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan, kecelakaan terjadi saat terdakwa yang mengendarai mobil DK 851 GT melaju dari arah selatan ke utara atau mengarah ke Gilimanuk dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

“(Terdakwa) hendak mendahului kendaraan truk yang ada di depan dengan mengambil arah jalur kanan,” jelasnya di hadapan hakim ketua Benny Octavianus.

Saat menyalip truk sempat menyalakan lampu dim, namun saat bersamaan datang dari arah berlawanan atau arah dari Gilimanuk menuju Denpasar motor DK 6346 AB yang dikendarai korban Risqi Akbar Putra.

Karena pengendara motor kaget melihat mobil terdakwa datang dari depannya, korban terjatuh ke arah kanan jalan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga, hidung, patah tulang tangan dan paha sebelah kanan.

Kecelakaan diakibatkan terdakwa kurang hati-hati saat mendahului truk di depannya, tidak memperhitungkan motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Karena itu terdakwa dijerat dengan pasal ancaman pidana pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Desy Eka Widyantari yang mendampingi dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa menerima semua dakwaan.

“Dakwaannya menurut klien saya sudah benar. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya. Menurutnya, proses hukum terhadap kliennya diharapkan berjalan cepat dan Susan memperoleh keadilan.

“Kita intinya bagaimana proses ini berjalan cepat dan Susan memperoleh keadilan. Karena ini kan kecelakaan yah, musibah ya. semua orang tidak menginginkan seperti ini.

Peristiwanya memang seperti itu dan dibenarkan,” ujarnya, yang datang bersama kuasa hukum Made Suarjana. Sidang akan ditunda 21 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

NEGARA – Bule Australia, Obrien Susan Leslie, 49, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (14/10).

Terdakwa menjalani sidang terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Risqi Akbar Putra, 19, 14 Agustus lalu di jalur tengkorak yang menghubungkan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya.

Sidang yang digelar di ruang sidang candra PN Negara, jaksa penuntut umum Ni Ketut Lili Suryanti membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan, kecelakaan terjadi saat terdakwa yang mengendarai mobil DK 851 GT melaju dari arah selatan ke utara atau mengarah ke Gilimanuk dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

“(Terdakwa) hendak mendahului kendaraan truk yang ada di depan dengan mengambil arah jalur kanan,” jelasnya di hadapan hakim ketua Benny Octavianus.

Saat menyalip truk sempat menyalakan lampu dim, namun saat bersamaan datang dari arah berlawanan atau arah dari Gilimanuk menuju Denpasar motor DK 6346 AB yang dikendarai korban Risqi Akbar Putra.

Karena pengendara motor kaget melihat mobil terdakwa datang dari depannya, korban terjatuh ke arah kanan jalan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia dengan kondisi mengeluarkan darah dari telinga, hidung, patah tulang tangan dan paha sebelah kanan.

Kecelakaan diakibatkan terdakwa kurang hati-hati saat mendahului truk di depannya, tidak memperhitungkan motor korban yang datang dari arah berlawanan.

Karena itu terdakwa dijerat dengan pasal ancaman pidana pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Desy Eka Widyantari yang mendampingi dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa menerima semua dakwaan.

“Dakwaannya menurut klien saya sudah benar. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya. Menurutnya, proses hukum terhadap kliennya diharapkan berjalan cepat dan Susan memperoleh keadilan.

“Kita intinya bagaimana proses ini berjalan cepat dan Susan memperoleh keadilan. Karena ini kan kecelakaan yah, musibah ya. semua orang tidak menginginkan seperti ini.

Peristiwanya memang seperti itu dan dibenarkan,” ujarnya, yang datang bersama kuasa hukum Made Suarjana. Sidang akan ditunda 21 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/