DENPASAR – Warga Rusia bernama Evgenii Voronkin, 30, tidak terima diganjar pidana penjara selama 5,5 tahun.
Terdakwa pemilik ganja 1,19 gram netto itu mengajukan banding begitu hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selesai membacakan putusan.
Padahal, putusan hakim ini sudah jauh di bawah tuntutan JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dari Kejari Badung.
Sebelumnya JPU Bamaxs melalui JPU Triarta menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Namun, korting hukuman 2,5 tahun itu belum memuaskan Evgenii.
Ia tetap tidak terima dan menganggap hukuman hakim terlalu berat. Ini karena ganja yang dikuasai “hanya” 1,19 gram netto.
Selain dihukum 5,5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Pidana pengganti atau subsider ini juga di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana pengganti enam bulan penjara.
Namun, hakim hanya mengabulkan separuhnya. “Terdakwa menyatakan banding, maka kami juga banding,” ujar JPU Triarta, kemarin.
Sementara itu, hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Sebelum ditangkap, pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 petugas kepolisian melakukan patroli dan melintas di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
Petugas melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman pinggir jalan. Lantaran mencurigakan, petugasmendekati dan memegang terdakwa.
Saat itu terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan. Petugas meminta terdakwa untuk mengambil sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau.
Ketika ditanyakan isi barang itu, terdakwa mengaku isinya adalah ganja. Selanjutnya terdakwa beserta barang yang disita dibawa ke kantor Polsek Kuta.
Setelah ditimbang berat ganja 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengaku membeli ganja Rp 700 ribu dari seseorang bernama Ivan.