SEBELUM ditangkap, di hadapan Forkopimda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kala itu memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
Ada 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan hari itu, 15 Juni lalu. ”Ya, tadi kami sudah laksanakan (pemusnahan) dari barang bukti yang disita penyidik sebanyak 41,4 kilogram pada bulan lalu, pada 13 hingga 20 Mei lalu,” kata Teddy.
“Sedangkan yang sisa jadi barang bukti diproses hukum berikutnya,” lanjut Teddy ketika itu menjabat Kapolda Sumbar.
Narkoba yang awalnya dia banggakan menjadi prestasi itu empat bulan berselang ternyata justru menjadi sandungan karier Teddy. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa dirinya membatalkan keputusan mutasi Teddy dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim). Jenderal bintang dua Polri itu dimutasi menjadi perwira tinggi di Yanma Mabes Polri.
Karena belum serah terima jabatan, Teddy sama sekali belum menduduki kursi Kapolda Jatim. Sebagai pengganti Teddy di Jawa Timur, Sigit menunjuk Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto.
Sementara itu, jabatan Kapolda Sumatera Barat yang ditinggalkan Teddy diserahkan kepada Irjen Suharyono. Keputusan itu diambil Polri berkaitan dengan kasus narkotika yang menyeret nama Teddy.
”Tentu (keputusan) itu adalah komitmen kami. Langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ungkap Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, kemarin sore.
Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Sebelum kemudian mendapat bantuan dari Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan bahwa status Teddy dalam kasus tersebut sudah naik dari saksi menjadi tersangka. ”Kami sudah gelar perkara, dihadiri direktur (dari) Bareskrim Polri, Irwasda, Kabidpropam, dan bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” imbuhnya.
Teddy terancam hukuman mati. “Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang lebih mencoreng Polri, dalam penyelidikan hingga akhirnya sampai ke Teddy, banyak polisi lain yang terlibat.
Bermula dari Penangkapan Pasangan Kekasih di Kosan
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/10) pukul 20.00 WIB. Di sana diamankan tersangka H dan pacarnya, MS, beserta sabu-sabu seberat 44 gram yang terbagi dalam dua kantong plastik.
Polisi kemudian mengejar si pemasok. Pada Rabu (12/10) sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menangkap tersangka lain berinisial AR alias Abeng di kos miliknya. ”Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berdepan-depanan dengan Saudara AR,” ujar Komarudin.
Dari penangkapan AD alias Ambon itulah terbongkar keterlibatan aparat kepolisian. AD merupakan anggota aktif Polri dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat unit 2 dengan pangkat aipda. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. AP mengaku sudah dua kali mendapat sabu-sabu dari KS.
Mukti menambahkan, tersangka KS menyebut adanya keterlibatan anggota aktif Polri lainnya, Aiptu J, yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok. ”Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
KS juga menyebut mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial L. Tersangka L pun diketahui sering melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial AW di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta.
”Untuk itu, kami melakukan penangkapan Saudara AW di kediamannya di kompleks Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama Saudara A,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, ditemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dari keterangan L dan AW, diketahui masih terdapat sabu-sabu lainnya di tangan tersangka D (AKBP Doddy Prawiranegara) yang saat ini menjabat Kabagda Rolog Sumatera Barat. AKBP Doddy Prawiranegara juga sebelumnya menjabat Kapolres Bukittinggi.
Dari tangan AKBP Doddy Prawiranegara ditemukan sabu-sabu seberat 2 kilogram di kediamannya di Cimanggis. ”Keterangan Saudara D, Saudara D menggunakan Saudara A sebagai perantara penghubung antara D dan Saudara L,” terangnya.
D dan L, lanjut Mukti, kemudian menyebutkan adanya keterlibatan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang sebentar lagi seharusnya bertugas di Jawa Timur. TM merupakan otak yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat.
”Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual Saudara DG yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” katanya.
Mukti menjelaskan, sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut merupakan sisa barang bukti pengungkapan yang dilakukan Polda Sumbar pada Mei lalu. Barang bukti itu kemudian digantikan dengan tawas agar tidak dicurigai.
Terhadap Teddy, masih kata Sigit, pihaknya sudah melaksanakan tiga kali tes. Hasilnya, Teddy memang mengonsumsi obat tertentu. Namun, Kapolri memastikan obat itu bukan narkotika. ”Nanti didalami tim dari dokter, apa saja yang dikonsumsi (Teddy),” imbuhnya.(jpg)