RadarBali.com – Terdakwa kasus sabu seberat 1,5 kilogram, Adib, 47, terlihat kebingungan saat menjalani sidang perdana di PN Negara, Selasa (14/11).
Majelis hakim harus berulang kali bertanya kepada terdakwa agar dijawab. Ya, terdakwa didakwa sebagai pengedar dan diancam dengan hukuman mati.
Pria asal Lamongan, Jawa Timur, mulai terlihat bingung ketika Hakim Ketua R.R. Diah Poernomojekti menanyakan dakwaan yang akan dibaca jaksa penuntut umum (JPU).
“Apakah saudara diberi salinan dakwaan,” tanya hakim yang juga Wakil Ketua PN Negara ini. Terdakwa mengaku tidak mengetahui dakwaan terhadap dirinya, karena tidak diberi salinan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU).
“Tidak tahu, saya belum terima. Saya hanya tanda tangan,” jawab terdakwa setelah hakim berulangkali menanyakan pada terdakwa.
Padahal menurut JPU, yang dalam sidang kemarin dakwaan dibaca oleh jaksa I Gede Eka Sumahendra, terdakwa sudah menerima dan menandatangani dakwaan, sesaat setelah pelimpahan berkas tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Terdakwa sudah menerima dan menandatangani berkas dakwaan,” ujarnya. Terdakwa juga bertingkah seperti orang kebingungan usai pembacaan dakwaan.
Berdasar dakwaan, Adib, 47, disebut ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada 5 September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.
Dalam tas ransel yang digeledah polisi ditemukan sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto. Terdakwa menerima sabu-sabu Bang XL, depan SPBU Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah menerima barang langsung diantar menggunakan mobil Bang XL menuju terminal Bungurasih Surabaya kemudian naik bus menuju Denpasar.
Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa polisi depan showroom mobil yang berada di samping Polsek Negara.
Saat itulah, Adib ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar yang dibawanya dan langsung di gelandang Direktorat Narkoba Polda Bali.
Adib menerima titipan dengan imbalan Rp 5 juta untuk membawa sabu-sabu ke Denpasar. Akibat perbuatannya, Adib terancam hukuman mati.