DENPASAR – Sidang pembacaan nota eksepsi (keberatan) terhadap tiga terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya,40, I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (15/11).
Seperti biasa, sebelum sidang digelar, calon anggota DPD RI Dapil Bali yang akrab disapa Keris, dan dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali melakukan persembahayangan di Padmasana PN Denpasar.
Pengawalan ketat pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap tetap dilakukan.
Usai sembahyang, Ismaya dan dua terdakwa lainnya langsung masuk ke dalam ruang sidang. Mereka langsung menjalani sidang untuk kedua kalinya.
Sidang berjalan seperti biasa.
Para penasihat hukum membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan yang dibacakan dalam sidang perdana pekan lalu.
Usai sidang kedua tersebut, seorang perempuan terlihat menangis histeris.
“Anak masih kecil, kenapa di kriminalisasi,” teriaknya sambari ditenangi oleh sejumlah orang.
Penasihat hukum Ismaya, kepada Jawa Pos Radar Bali menjelaskan isi dari ekspepsi tersebut. Katanya pihaknya keberatan dengan dakwaan (JPU) karena tidak mengurai secara cermat dakwaannya.
“Dia (JPU) mengurai hanya dari sisi pidana umum saja. Padahal uraian jelas ke Undang-Undang pemilu dan peraturan KPU. Jadi itu cacat formil,” tegasnya.
Pihaknya pun menolak dakwaan tersebut karena dakwaan tersebut semestinya dikembangkan berdasar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. “Jaksa menyebut itu tapi tidak di urai dalam dakwaannya,” ujarnya.