27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:27 AM WIB

Resmi Ajukan PK, Winasa :Lha Wong Saya Tidak Salah Kok..

DENPASAR – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa resmi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 7 tahun Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010.

Menurutnya, upaya PK ini ditempuh karena vonis MA RI dianggap tak adil.

Pasalnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini hanya diganjar 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

“Putusan MA itu sangat tidak adil bagi saya,” ujar Winasa ditemui saat mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa siang (14/11).

Ditanya kenapa terus nekat melakukan perlawanan, padahal mustahil kasus korupsi mendapat pengampunan, Winasa mengatakan upaya hukum dilakukan guna memperoleh keadilan.

“Lha wong saya tidak salah kok. Orang tidak salah itu yoopo se? Mosok gak salah meneng ae (bagaimana sih? Orang tidak salah masa diam saja, Red),” jelasnya dengan bahasa Jawa Timuran.

Menurutnya dengan pengajuan PK, putusan banding maupun kasasi perlu ditinjau ulang karena mengadili hanya melalui dokumen saja.

Ia pun berharap, pengajuan PK ini membuahkan hasil karena dirinya menemukan novum atau bukti baru.

 

DENPASAR – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa resmi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 7 tahun Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010.

Menurutnya, upaya PK ini ditempuh karena vonis MA RI dianggap tak adil.

Pasalnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini hanya diganjar 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

“Putusan MA itu sangat tidak adil bagi saya,” ujar Winasa ditemui saat mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa siang (14/11).

Ditanya kenapa terus nekat melakukan perlawanan, padahal mustahil kasus korupsi mendapat pengampunan, Winasa mengatakan upaya hukum dilakukan guna memperoleh keadilan.

“Lha wong saya tidak salah kok. Orang tidak salah itu yoopo se? Mosok gak salah meneng ae (bagaimana sih? Orang tidak salah masa diam saja, Red),” jelasnya dengan bahasa Jawa Timuran.

Menurutnya dengan pengajuan PK, putusan banding maupun kasasi perlu ditinjau ulang karena mengadili hanya melalui dokumen saja.

Ia pun berharap, pengajuan PK ini membuahkan hasil karena dirinya menemukan novum atau bukti baru.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/