25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:37 AM WIB

Terbukti Korupsi Dana Pura Paibon, Oknum PNS Klungkung Segera Dipecat

SEMARAPURA – Oknum PNS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebab oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, oknum PNS Klungkung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan Pura Paibon di Banjar Nyamping,

Desa Gunaksa, Klungkung dan divonis pidana 2,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/11) lalu.

Berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang divonis bersalah dan dihukum penjara

berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana korupsi maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana mengaku masih menunggu laporan resmi berkaitan dengan kasus Simpul tersebut.

Jika Simpul telah diputus bersalah atas kasus korupsi tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) akan menggelar rapat.

“Rapat itu digelar untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati,” terangnya. Dia menegaskan, pemecatan bisa dilakukan berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, BAPEK tetap harus menggelar rapat untuk memberikan pertimbangan kepada bupati. “Ujungnya tetap pemecatan tapi tetap kami memberikan pertimbangan ke Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Klungkung, Nengah Mudiana mengatakan meski tindak korupsi itu dilakukan oleh seorang oknum PNS, hal itu telah mencoreng nama baik Pemkab Klungkung.

Oleh karena itu pihaknya mendorong Pemkab Klungkung untuk terus berupaya meningkatkan integritas dan kapasitas ASN-nya.

“Menjadi kewajiban Pemkab Klungkung dalam menjaga dan meningkatkan integritas PNS-nya sehingga tidak mempermalukan diri sendiri, keluarga, serta Pemkab Klungkung,” tandasnya.

SEMARAPURA – Oknum PNS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebab oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, oknum PNS Klungkung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan Pura Paibon di Banjar Nyamping,

Desa Gunaksa, Klungkung dan divonis pidana 2,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/11) lalu.

Berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang divonis bersalah dan dihukum penjara

berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana korupsi maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana mengaku masih menunggu laporan resmi berkaitan dengan kasus Simpul tersebut.

Jika Simpul telah diputus bersalah atas kasus korupsi tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) akan menggelar rapat.

“Rapat itu digelar untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati,” terangnya. Dia menegaskan, pemecatan bisa dilakukan berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, BAPEK tetap harus menggelar rapat untuk memberikan pertimbangan kepada bupati. “Ujungnya tetap pemecatan tapi tetap kami memberikan pertimbangan ke Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Klungkung, Nengah Mudiana mengatakan meski tindak korupsi itu dilakukan oleh seorang oknum PNS, hal itu telah mencoreng nama baik Pemkab Klungkung.

Oleh karena itu pihaknya mendorong Pemkab Klungkung untuk terus berupaya meningkatkan integritas dan kapasitas ASN-nya.

“Menjadi kewajiban Pemkab Klungkung dalam menjaga dan meningkatkan integritas PNS-nya sehingga tidak mempermalukan diri sendiri, keluarga, serta Pemkab Klungkung,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/