29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:12 AM WIB

Duh, Ingin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Bobol Rumah Saudara

DENPASAR – Ingin hidup bermewah-mewahan, sepasang kekasih I Made Adi Suryawan, 20, dan Putu Anggreni, 20, akhirnya dijebloskan sel tahanan Polsek Denpasar Barat.

Pasangan kumpul kebo ini diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat  karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, sejoli ini diamankan berdasar laporan dari korban I Gede Semara Bawa, 45,

yang kehilangan uang Rp 3 juta di almari kamar rumahnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 Denpasar Utara, Selasa (5/12) pukul 17.00.

Berdasar hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada si wanita itu lantaran sebelum kejadian, ia berada di rumah korban.

“Pelaku kemudian mengerucut kepada Putu Anggreni. Hubungan antara pelaku dan korban masih saudara sehingga pelaku datang ke rumah korban,” kata Kanitreskrim Iptu Aan Saputra kemarin.

Tak buang waktu lama, dia ditangkap di kamar kosnya yang persis berada di belakang rumah korban sore itu juga.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengetahui tempat penyimpanan kunci almari di kamar korban, sehingga dengan gampang melakukan aksinya itu.

Menariknya, uang hasil kejahatan itu dihabiskan oleh pelaku bersama pacarnya untuk membeli pakaian dan menginap di hotel.

“Karena ikut menikmati hasil kejahatan, sehingga pacar pelaku I Made Adi Suryawan ikut ditangkap,” ujarnya.   

Pelaku melakukan pencurian setelah mengetahui tempat penyimpanan kunci kontak motor. Alasannya mengambil sepeda motor untuk dipakai keperluan sehari-hari.

“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Ke dua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya. 

DENPASAR – Ingin hidup bermewah-mewahan, sepasang kekasih I Made Adi Suryawan, 20, dan Putu Anggreni, 20, akhirnya dijebloskan sel tahanan Polsek Denpasar Barat.

Pasangan kumpul kebo ini diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat  karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, sejoli ini diamankan berdasar laporan dari korban I Gede Semara Bawa, 45,

yang kehilangan uang Rp 3 juta di almari kamar rumahnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 Denpasar Utara, Selasa (5/12) pukul 17.00.

Berdasar hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada si wanita itu lantaran sebelum kejadian, ia berada di rumah korban.

“Pelaku kemudian mengerucut kepada Putu Anggreni. Hubungan antara pelaku dan korban masih saudara sehingga pelaku datang ke rumah korban,” kata Kanitreskrim Iptu Aan Saputra kemarin.

Tak buang waktu lama, dia ditangkap di kamar kosnya yang persis berada di belakang rumah korban sore itu juga.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengetahui tempat penyimpanan kunci almari di kamar korban, sehingga dengan gampang melakukan aksinya itu.

Menariknya, uang hasil kejahatan itu dihabiskan oleh pelaku bersama pacarnya untuk membeli pakaian dan menginap di hotel.

“Karena ikut menikmati hasil kejahatan, sehingga pacar pelaku I Made Adi Suryawan ikut ditangkap,” ujarnya.   

Pelaku melakukan pencurian setelah mengetahui tempat penyimpanan kunci kontak motor. Alasannya mengambil sepeda motor untuk dipakai keperluan sehari-hari.

“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Ke dua pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/