DENPASAR – Banyak cara gembong narkoba mengelabuhi petugas kepolisian saat menyembunyikan Barang haram.
Seperti yang dilakukan dua orang gembong pengedar narkoba berinisial I Ketut M S, 35, dan I Kadek S, 34, yang diamankan tim gabungan Ditnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC, Kamis (14/11) sekitar pukul 21.30.
Untuk mengelabuhi petugas, keduanya menyembunyikan barang bukti sabu seberat 187,53 gram di dua tempat berbeda.
Satunya di tanam, satu lagi di sembunyikan di atap genteng. Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penangkapan ini berdasar informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu.
Tim langsung malakukan pengembangan dan penggerebekan. “Dari hasil penggeledahan dan penggerebekan diketahui bahwa BB di sembunyikan
pelaku di dua tempat berbeda. Satunya ditanam di bawah pohon, BB lain diumpetkan di atap balai bengong,” terangnya.
“Kami masih dalami bandar besar mereka dan dari mana asal usul barang bukti,” tutur Kombes Hengky.