KUTA – Upaya pemerintah memulihkan citra pariwisata Bali ditengah erupsi Gunung Agung mendapat batu sandungan.
Apalagi, kalau bukan dengan merebaknya kasus kriminalitas di kampung turis, Kuta. Indikasi itu terbukti dengan penangkapan tujuh orang sindikat jambret.
Yang mengagetkan, mereka beraksi di kampung turis sejak 10 tahun lalu. Pelaku yang sama-sama berasal dari Karangasem dicokok di rumahnya masing-masing dengan barang bukti 50 handpone dan uang hasil jambret Rp 63 juta.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan wisatawan Prancis Benjamin Frindnt, 27,” ujar Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya kemarin.
Kepala polisi, korban mengaku dijambret di Jalan Raya Sunset Road, 27 Desember 2017 lalu. Iphone miliknya amblas disikat pelaku.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap dua orang resdivis jambret I Nengah Cerry, 32, dan I Komang P alias Patkai, 16, di Jalan Pemogan,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga orang temannya, yakni I Wayan Ngongek alias Efendy, 19, I Komang Putra Laksana, 24 , dan I Gede Sukarmaya alias Gede Maya, 36.
Ke-5 tersangka ini sudah melakukan aksi penjambretan di 11 lokasi kejadian di kawasan Kuta. Dua penadah barang milik tersangka ikut diamankan.
Yakni Putu Agus Andre, 25, dan I Made Mahendra Putra, 21. “Dari tangan penadah anggota juga mengamankan BB hasil kejahatanya sebanyak 50-an berbagai jenis,” ungkapnya.
Yang mangegetkan, selama 10 tahun beroperasi, kurang lebih ada 50 TKP mereka beraksi. “Tapi, hanya 11 TKP yang diingat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lima tersangka jambret dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan ancamaman kurungan 5 tahun penjara.
Sementara, dua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan kurungan 4 tahun penjara.