NEGARA– Seorang oknum satpam salah satu perusahaan plat merah di Jembrana terpaksa diciduk polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
I Putu Hery Suriawan, 38, pria yang keseharainnya sebagai satpam ini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,60 brutto atau 0,34 gram netto beserta alat hisapnya.
Bahkan akibat perbuatannya, Hery juga harus dirantai tangan dan kaki serta dijebloskan ke tahanan dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Kamis (16/1) menjelaskan, tersangka ditangkap polisi Jumat (10/1) lalu, di Jalan Merak, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Berawal dari laporan warga, usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat pekan lalu, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti.
“Tersangka kami tangkap saat mengendarai motor. Saat tersangka sedang berhenti di pinggir jalan, petugas kami melakukan penggeledahan dan mendapati satu plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu,”terang Adi Wibawa.
Selain serbuk Kristal yang diduga sabu, dari penggeledahan motor milik tersangka, petugas juga menemukan satu buah pipa kaca, korek api gas berisi sumbu dan STNK.
“Diduga korek dan kaca itu digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Kami juga amankan sebuah bong di rumah tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, oknum satpam ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman pidana penjaranya yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
” Narkoba saat ini sudah masuk hingga ke desa-desa, karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Melalui Babinkamtibmas di desa kelurahan untuk gencar mengimbau kepada semua kalangan melalui sambang masyarakat,”tukasnya