DENPASAR – Kasus penggelapan dan penipuan perizinan pembangunan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar, tampaknya, masih akan terus bergulir.
Terbaru, pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro kini berusaha keras menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sutrisno bakal melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Sutrisno Lukito, Haris Azhar mengungkapkan, kasus ini menarik dibawa ke Mabes Polri karena terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata Bali.
Seperti diketahui, pembangunan pariwisata Bali merupakan bagian rencana pembangunan nasional. Ia pun berterus terang membawa kasus ini ke Mabes Polri karena kasus ini di Polda Bali hanya berhenti pada Alit.
“Kami mencium dan melihat ada semacam kesengajaan kasus ini tidak dilanjutkan ke mantan anak Gubernur Bali dan jejaring lain,” sentilnya.
Setelah sidang selesai, sambung Haris, seharusnya langsung dikembangkan kepada Sandoz dan lain. Sebab, berdasar keterangan dan fakta persidangan, Sandos terlibat dalam perkara ini.
Sandoz dalam persidangan terungkap menerima aliran dana terbanyak, yaitu sekitar Rp 8 miliar.
Bahkan, mantan gubernur Pastika juga harus diperiksa apakah pernah menyalahgunakan jabatannya, seperti memberi akses pada anaknya.
Karena itu, Mabes Polri perlu turun mengusut kasus ini. Padahal, lanjut Haris, berdasar kesaksian dan fakta di persidangan, kasus ini seharusnya tidak bisa berhenti pada Alit.
Karena itu, pihaknya akan mendorong dan membongkar kasus ini. Jangan sampai kasus ini berhenti pada Alit yang sengaja dijadikan “simbol”, bahwa yang penting ada penegakan hukum.
Di lain sisi kejahatan itu masih terjadi dan kerugian tidak dikembalikan. Haris mengungkapkan, pihaknya lapor ke Mabes Polri juga didasari semua syarat lengkap.
Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ke Sandoz ada semua. Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dengan cara lain. Salah satunya membuat laporan ke Kompolnas.
“Sekarang tinggal polisi mau kerja atau tidak. Jangan sampai kasus ini simbolis, selama ada yang sudah dihukum maka sudah selesai.
Kami ingin keadilan yang substansial,” tandas pria yang aktif di komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) itu.
Selain ada penipuan, dalam kasu ini juga ada penggelapan dan aliran dana yang digunakan untuk membeli aset yang didapat dari hasil penipuan.
Hal itu bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Haris kembali menegaskan, setelah mempelajari kasus ini, pihaknya melihat ada kecocokan untuk ditarik ke Mabes Polri.
Ia melihat kasus ini terencana dengan baik dengan melibatkan sejumlah orang. “Dari orang tersebut kami curiga,
berdasar bukti yang ada dilindungi sejumlah jabatan. Melihat jenis kasus-kasus berat dan kasus maka yang harus turun adalah tim Mabes Polri,” tukasnya.