DENPASAR – Kasus pembunuhan yang dilakukan I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra, 22, terhadap kakak sepupunya, I Gusti Agung Alit Mahaputra, 29, akhirnya masuk tahap rekonstruksi.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di warung CGT di Banjar Jempinis, Pererenen, Mengwi, Badung, pada 31 Desember 2019 lalu.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Mengwi, Kamis (16/1) siang. Dalam rekonatruksi ini, tersangka I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra memperagakan sebanyak 18 adegan.
“Adegan penusukan yang menyebabkan korban meninggal terjadi di adegan 15,” terang Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Wayan Sujana.
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap sebelum membunuh korban, tersangka sempat mengacungkan senjata sambil mondar mandir di jalan raya.
Itu dilakukannya di depan rumahnya sendiri dalam kondisi mabuk. Saat itu, korban datang dan berusaha menenangkan tersangka.
“Namun tersangka malah memukul leher bagian kiri korban menggunakan punggung pedang,” tambahnya.
Sejurus kemudian, pelaku menghujam pedangnya ke perut kiri korban. Kasus pembunuhan ini sendiri berawal ketika pelaku minum miras
di warung CGT milik I Gusti Ngurah Bagus Putra, Selasa (31/12/209) sekitar pukul 17.30 Wita menjelang malam pergantian tahun.
Tidak berselang kama, datanglah korban ikut minum. Keduanya juga sempat patungan membeli satu botol vodka seharga Rp 300 ribu.
Sekitar pukul 20.50 Wita, rekan korban bernama I Putu Candradinata, 25, datang ke TKP dan ikut bergabung minum.
Setelah beberapa saat ikut minum, saksi Candradinata ingin ke toilet buang air kecil. Namun, saat berdiri untuk pergi, dia tidak sengaja menyenggol teko minuman hingga terjatuh dan tumpah.
Pelaku kemudian marah hingga sempat beradu mulut dengan saksi. Korban kemudian menengahi pertengkaran tersebut.
Karena merasa bersalah, saksi Candradinata mengeluarkan uang dari sakunya untuk mengganti minuman yang tumpah tersebut.
Rupanya hal itu membuat pelaku tersinggung. Dia lalu kembali ke rumahnya lalu mengambil sebilah pedang.
Hal itu dilihat oleh ibu pelaku bernama I Gusti Ayu Wetri, 51 dan berusaha mencegah pelaku membawa pedang.
Bukannya mengikuti perintah sang bibi, pelaku malah menebas sang ibu hingga lengan dan jari tangan kirinya nyaris putus.
Pelaku kemudian lanjut menuju warung mencari saksi Candradinata. Di sana korban dan saksi berusaha menenangkan pelaku.
Namun, pelaku malah menebas membabibuta hingga menusuk perut kiri korban. Setelah korban terkapar, pelaku pergi begitu saja. Sementara korban yang dievakuasi ke RS Mangusada Badung akhirnya tewas.