AMLAPURA – Aparat Satreskrim Polres Karangasem membekuk salah seorang penyelenggara judi sabung ayam (Tajen) di Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Rabu (12/1) lalu.
Penangkapan tersebut buntut dari pembubaran paksa kegiatan tajen di wilayah tersebut oleh petugas kepolisian. Terlebih diselenggarakan saat pandemi covid-19.
Salah satu pelaku yang merupakan penyelenggara berinisial I Ketut RT, ditangkap dan langsung dikeler petugas menuju Mapolres Karangasem.
Kasatreskrim Polres Karangasem AKP M. Akbar Eka Putra Samosir menegaskan tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun demi memutus covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian.
Terlebih aktivitas judi tajen yang sudah jelas melawan hukum. “Segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan kami akan tindak tegas,” ucap AKP Akbar Eka Putra Samosir.
Dalam aksi pembubaran aktivitas tajen itu, aparat kepolisian menangkap satu orang pelaku yang merupakan warga setempat.
“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi, jangan ada yang melakukan hal yang sama,” tegasnya mewanti-wanti.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah pisau, satu gulung benang berwarna merah, enam kaki ayam yang sudah diadu,
satu rimpi atau dompet yang berisi 18 taji, satu buah krepe atau tempat ayam aduan dan lima ekor ayam aduan beserta satu buah sangkar ayam.
“Penangkapan dilakukan tim gabungan buser Satreskrim Polres Karangasem bersama anggota Polsek Abang yang pada awalnya mendapatkan infomasi
dari masyarakat tentang adanya aktivitas tajen di wilayah Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang. Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut dan langsung
membubarkan paksa aktivitas tajen agar tidak menjadi penyakit masyarakat dan juga memicu penyebaran covid-19 di Karangasem,” tandasnya.