27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:49 AM WIB

Bobol ATM di Tiga Provinsi, Duo Rumania Dituntut 3 Tahun

DENPASAR – Ion Iabanji dan Iurie Vabrie, duo terdakwa kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di tiga provinsi di Indonesia,

mulai Surabaya – Jawa Timur, Bali,  dan Mataram – NTB, asal Rumania akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja di depan majelis hakim Gusti Ngurah Parta Bargawa menuntut kedua terdakwa 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain.

“Menuntut saudara terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, “terang Jaksa Bela. 

Atas tuntun JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyampaikan pledoi secara lisan.

Intinya, kata Dody, terdakwa tidak memiliki ketrampilan untuk membobol ATM. Selain itu, kata Dody, jaksa selama persidangan tidak mampu menunjukkan barang bukti baju kaos merah.

Padahal dalam perkara ini, para terdakwa dalam rekaman CCTV disebut mengenakan kaos merah. Jaksa sendiri tetap pada tuntutan.

Terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.

Usai ditangkap, dua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dari hasil intrograsi mengaku melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.

“Modusnya dengan memasang skimmer (alat duplikat) di sejumlah ATM BNI, “terang Jaksa Hevy. 

Berdasar rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.

Kemudian melalui data kartu ATM milik nasabah yang sudah direkam  disalin ke kartu-kartu lainnya.

Kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di sejumlah wilayah. 

Dari aksi para terdakwa mengambil data ATM milik nasabah di beberapa wilayah (Bali, Surabaya, dan Mataram), pihak korban yakni BNI dirugikan mencapai Rp 424,45 juta lebih.  

DENPASAR – Ion Iabanji dan Iurie Vabrie, duo terdakwa kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di tiga provinsi di Indonesia,

mulai Surabaya – Jawa Timur, Bali,  dan Mataram – NTB, asal Rumania akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja di depan majelis hakim Gusti Ngurah Parta Bargawa menuntut kedua terdakwa 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain.

“Menuntut saudara terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, “terang Jaksa Bela. 

Atas tuntun JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyampaikan pledoi secara lisan.

Intinya, kata Dody, terdakwa tidak memiliki ketrampilan untuk membobol ATM. Selain itu, kata Dody, jaksa selama persidangan tidak mampu menunjukkan barang bukti baju kaos merah.

Padahal dalam perkara ini, para terdakwa dalam rekaman CCTV disebut mengenakan kaos merah. Jaksa sendiri tetap pada tuntutan.

Terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.

Usai ditangkap, dua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dari hasil intrograsi mengaku melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.

“Modusnya dengan memasang skimmer (alat duplikat) di sejumlah ATM BNI, “terang Jaksa Hevy. 

Berdasar rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.

Kemudian melalui data kartu ATM milik nasabah yang sudah direkam  disalin ke kartu-kartu lainnya.

Kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di sejumlah wilayah. 

Dari aksi para terdakwa mengambil data ATM milik nasabah di beberapa wilayah (Bali, Surabaya, dan Mataram), pihak korban yakni BNI dirugikan mencapai Rp 424,45 juta lebih.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/