29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

Hakim PN Denpasar Kian Galak, Kurir Sabu Pasrah Diganjar 10 Tahun Bui

DENPASAR – Hakim PN Denpasar belakangan berlaku galak terhadap terdakwa kasus narkotika. Banyak putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU.

Walhasil, hukuman yang dijatuhkan pun ikut tinggi. Seperti yang dialami kurir sabu dan ganja, Dewa Putu Carma Bima Raditya, 32.

Saat ditangkap ia menguasai sabu seberat 0,68 gram netto dan ganja 10,38 gram netto itu diganjar 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU pada persidangan sebelumnya.

“Ini karena barangnya (barang bukti) banyak, bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum?” tanya hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan virtual, belum lama ini.

Terdakwa terlihat kecewa dengan putusan hakim. Namun, ia tak memiliki pilihan. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa. Hal serupa juga disampaikan JPU I Putu Sugiawan

Terdakwa mendapat pesan via WhatsApp dari Acak (DPO) untuk mengambil paket sabu yang sudah terdakwa pesan di hari sebelumnya. 

Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Sidakarya sesuai alamat yang tertera pada pesan WA dari Acak.

Setelah mendapat paket sabu tersebut terdakwa kembali ke tempat tinggalnya di perumahan Graha Sari Abianbase, Jalan Wulawarman, Gianyar.

Terdakwa kemudian memecah paket sabu itu menjadi 15 paket untuk dijual kembali. Tak lama setelah 10 paket sabu terjual, pada 1 Juni 2020 pukul 13.00, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali. 

DENPASAR – Hakim PN Denpasar belakangan berlaku galak terhadap terdakwa kasus narkotika. Banyak putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU.

Walhasil, hukuman yang dijatuhkan pun ikut tinggi. Seperti yang dialami kurir sabu dan ganja, Dewa Putu Carma Bima Raditya, 32.

Saat ditangkap ia menguasai sabu seberat 0,68 gram netto dan ganja 10,38 gram netto itu diganjar 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU pada persidangan sebelumnya.

“Ini karena barangnya (barang bukti) banyak, bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum?” tanya hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan virtual, belum lama ini.

Terdakwa terlihat kecewa dengan putusan hakim. Namun, ia tak memiliki pilihan. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa. Hal serupa juga disampaikan JPU I Putu Sugiawan

Terdakwa mendapat pesan via WhatsApp dari Acak (DPO) untuk mengambil paket sabu yang sudah terdakwa pesan di hari sebelumnya. 

Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Sidakarya sesuai alamat yang tertera pada pesan WA dari Acak.

Setelah mendapat paket sabu tersebut terdakwa kembali ke tempat tinggalnya di perumahan Graha Sari Abianbase, Jalan Wulawarman, Gianyar.

Terdakwa kemudian memecah paket sabu itu menjadi 15 paket untuk dijual kembali. Tak lama setelah 10 paket sabu terjual, pada 1 Juni 2020 pukul 13.00, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/